BUPATI PANGANDARAN TERBITKAN SURAT EDARAN TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA

PANGANDARANNEWS-Hari ini Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pencegahan penyebaran virus corona covid 19 di Kabupaten Pangandaran

Surat Edaran dengan nomor 443/1012/SETDA/2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease-19 (covid-19) di kabupaten pangandaran, tertanggal 26 maret 2020, merupakan dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease-19 (covid-19) di Kabupaten Pangandaran.

Dalam Surat Edaran tersebut, bupati menyampaikan, antara lain, 1. Setiap orang yang datang dari luar negeri dan luar kota wajib melaporkan diri kepada RT setempat dan tidak diperkenankan bepergian kemanapun selama 14 hari.

2. Ketua RT mendata orang - orang yang datang dari luar negeri dan luar kota pada masa darurat covid 18 serta menyampaikan laporan ke desa dan puskesmas setempat

3. Danramil serta kapolsek menugaskan Babinkamtibmas danBabinsa untuk melakukan pengawasan terhadap ODP, sebagaimana diatas.

4. Camat, danramil, kapolsek dan puskesmas berkoordinasi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kerja masing masing, jika sarana dan prasarana terbatas agar mendayagunakan peralatan hand spray yang dimiliki petani

5. Kepala desa mensosialisasikan agar setiap Kepala Keluarga (KK) melaksanakan pencegahan covid 19 melalui penyemprotan lingkungan rumah dengan disinfektan dan cuci tangan dengan hand sanitizer secara mandiri.

6. Aparat pemerintah, TNI dan Polri tidak diperkenankan memberikan izin keramaian yang dapat menyebabkan kerumunan massa seperti,
a). Pertemuan sosial, Budaya, keagamaan, seminar, lokakarya dan kegiatan lainya yang sejenis.
b). Kegiatan konser musik, bazjar, pasar malam, festival, pameran dan resepsi keluarga
c), kegiatan Olahraga, kesenian dan hiburan lainya.
d). Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainya yang mengakibatkan berkumpulnya massa
e). Kegiatan-kegiatan lainya yang sejenis.

Dasar dari surat ini adalah keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Negara no 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di indonesia dan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.189 - Hukham/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 19( covid 19) di Jawa Barat

“Saya berharap, dengan adanya surat edaran ini masyarakat bisa berperan bersama pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19 di Kabupaten pangandaran, sehingga menanganani pencegahan pun akan lebih efektip dan baik, “tegas bupati. (hms-PNews)

Related

berita 7959867835302942268

Posting Komentar

  1. Maf kepada seluruh jajaran pemerintahan kab Pangandaran..sya sbagai masyarakat bawah slalu mntaati praturan pmerntah...tpi yg sya partanyankn..knpa d propinsi JW tengah.msalah pnbyaran tgihan bsa d tunda selama ad virus korona..tpi kalo d kab Pangandaran ko g ya...msh aja phak yg berwenang suruh byar angsuran..katanya masyarakt suruh diam d rumah aj..g blh keluar rumah...kalo kta g kerja diam drumah otomatis g ada penghsilan kan...trs gmna cranya kami bsa byar angsuran..kn g masuk akal...kmu sebagi msyarakt bwh sllu mntaati aturan pmerntah ko..maf kalo kmi lncang....

    BalasHapus

emo-but-icon

item