Tanggapi Video Diduga Lecehkan Profesi Wartawan di Sadananya Ciamis, FORWAPI Siapkan Langkah Hukum

PANGANDARANNEWS.COM/CIAMISNEWS — Sebuah video viral yang beredar di media sosial dan WhatsApp Group (WAG) memicu kontroversi setelah memperlihatkan pernyataan bernada arogan dari salah satu peserta kegiatan yang diduga berlangsung di GOR Desa Sadananya, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, dalam video tersebutbterdengar jelas ucapan yang dianggap melecehkan profesi wartawan, di antaranya, wartawan jeng aing, tanggung jawab aing,” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.

Dan ucapan bernada menantang tersebut disampaikan di hadapan peserta lain, di forum yang belum diketahui konteks lengkapnya.

Menurut informasi awal yang beredar kegiatan yang berlangsung di GOR Desa Sadananya melibatkan sejumlah unsur masyarakat dan aparatur desa, namun hingga kini konteks forum dan motif munculnya pernyataan yang menyeret profesi wartawan masih menjadi tanda tanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Halim Saepudin, mempertanyakan latar belakang munculnya pernyataan tersebut.

Kata Halim, dalam kegiatan apa sebenarnya ucapan itu muncul serta isu apa yang sedang dibahas hingga seseorang merasa perlu melontarkan pernyataan bernada menantang seperti itu.

Halim menambahkan, bagi kalangan pers ucapan seperti itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. 

“Ucapan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena disampaikan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, dan profesionalisme,” tegasnya.(22/11/25)

Halim menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik sebagai pengawas independen, serta merendahkan profesi wartawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Sebagai pilar keempat demokrasi, Halim mengingatkan bahwa pers memiliki mandat kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan beberapa poin penting di antaranya:

- Pasal 4 ayat (1): menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.

- Pasal 4 ayat (3): menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

- Pasal 18 ayat (1): setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Dengan dasar hukum ini, menurutnya, setiap ucapan atau tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau berupaya membungkam kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bagian dari tindakan penghalangan tugas pers. 

Halim juga mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan oknum tersebut.

"Baik ke APH maupun ke Dewan Pers,” tegasnya. (anwarwaluyo)

Related

TASIK NEWS 2145832783174464139

Posting Komentar

emo-but-icon

item