INI TENTANG BIAYA NIKAH MENURUT PP NOMER 19 TAHUN 2015

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agama, biaya pengurusan nikah di Balai KUA Rp0 pada saat jam kerja. Sedangkan, pernikahan di luar Balai KUA atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp600 ribu.

Sayang, selain tidak tahu nikah di KUA gratis saat jam kerja, warga juga tak mengetahui besaran tarif yang diberlakukan pada PP nomor 19 tahun 2015 karena aturan tersebut tidak banyak diketahui masyarakat, sehingga kenyataannya selalu saja ada biaya walau pernikahan dilaksanakan di KUA pada jam kerja, atau masyarakat harus membayar lebih yang sudah ditentukan saat menikah di luar KUA di luar jam kerja.

Tapi benarkah nikah di KUA gratis dan di luar KUA di luar jam kerja dikenakan PNBP Rp 600 ? menurut salah seorang Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih, Kiking Tadikin, yang namanya nikah gratis itu jika P3N atau lebih dikenal dengan sebutan amil, merangkap jadi kesra di desa. Menurutnya, masyarakat juga harus bisa membedakan mana P3N dan mana P3N yang merangkap Kaur Kesra di desa.

“Jadi jelas, kalau P3N yang juga kesra pasti mendapat gaji dari desanya, tapi kalau P3N seperti saya kan tidak dapat apa-apa. “ungkapnya. (11/10)

Kiking menambahkan, ia pun sering menyampaikan pada masyarakat tentang hal tersebut baik secara langsung atau melalui mengajian-pengajian yang ia lakukan. Silahkan masyarakat mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan di KUA lalu mengurusnya ke kantor desa dan kecamatan, sehingga jika segala urusan yang menyangkut pernikahan diurus sendiri, dipastikan tidak ada biaya yang dikenakan atau buiaya tambahan apa pun.

“Jadi, jika ada biaya lebih dari yang sudah ditentukan, mungkin itu sekedar upah jasa karena selain dari itu saya tidak mendapatkan gaji dari P3N. “jelasnya.

Walau ia sudah mendapat SK P3N dari Kemenag dan selama ini memang masih dibutuhkan masyarakat, tapi karena sekarang kemenag pun terkesan lepas tangan, Kiking setuju jika P3N atau amil dibubarkan saja dan dikembalikan ke desa pada urusan kesra. Karena, masih kata Kiking, selama ini ia sering mendapat fitnah dari masyarakat karena profresinya sebagai P3N, bahkan tidak jarang pula harus adu mulut dengan masyarakat yang berniat ingin nikah di luar ketentuan yang sudah diatur pemerintah.

“Saya mending jadi guru ngaji saja karena guru ngaji sekarang dapat perhatian dari Pemkab Pangandaran, “imbuhnya. 

Kiking menambahkan, tugas amil itu bukan hanya urusan nikah atau rujuk saja, tapi juga mengurus jenazah di masyarakat, dari mulai memandikan, membungkus dengan kain kafan hingga mengantar ke pemakaman.

“Melalui Pangandaran News, tolong sampaikan hal ini pada masyarakat. “pintanya. (hiek)

Related

berita 7835066412444695179

Posting Komentar

emo-but-icon

item