OJK: “HATI-HATI DENGAN PERUSAHAAN INVESTASI BODONG”

PANGANDARAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK merupakan  lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi bodong yang selama ini kerap menimbulkan kerugian bagi pemodalnya, investasi bodong itu biasanya menawarkan keuntungan di luar kewajaran bagi para investor.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Iwan M Ridwan menyampaikan hal ini dalam sosialisasi Pengelolaan Investasi Keuangan Legal dan Logis yang diselenggarakan di Hotel Sandaan, Pangandaran, Sabtu (18/2).

Menurut Iwan, modus yang digunakan oleh perusahaan investasi bodong itu biasanya dengan mengiming-imingi keuntungan besar, bahkan di luar kewajaran dan hampir semua perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin.

“Kita bisa bandingkan contohnya dengan deposito bank sebagai lembaga yang legal, bunganya hanya kisaran tujuh persen dalam setahun. Nah, ini perusahaan investasi malah bisa memberikan sekitar 30 persen pertahun atau 1 persen perhari,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, perusahaan investasi bodong ini bergerak dalam berbagai jenis, biasanya dengan sistem rekrutmen piramida dengan janji janji yang manis dan cara kerjanya biasanya mirip dengan MLM (Multi Level Marketing). Dan usaha yang mereka jalankan biasanya bisnis investasi emas, koperasi, treading hingga perdagangan syariah.

Iwan menghimbau, jika masyarakat hendak menginvestasikan uangnya pada sebuah lembaga, maka harus mempertimbangkan legal dan logis, yaitu dengan melihat surat izin perusahaan.  Misalnya perusahaan MLM harus memiliki Surat Izin Perdagangan Langsung (SIUPL) dan keuntungan yang ditawarkan masih diterima logika.

Menurut Iwan, hingga kini berdasarkan laporan diterima OJK, terdapat 4 perusahaan investasi tidak memiliki izin dari OJK di Tasikmalaya. Namun untuk Kabupaten Pangandaran, hingga kini keberadaan perusahaan seperti itu belum terdeteksi.

“Tetapi ini tetap mesti kita waspadai, terutama setelah mendengar informasi di masyarakat mengenai adanya penawaran-penawaran investasi dengan return tinggi, misalnya investasi emas,” katanya.

Salah seorang yang pernah mengalami kerugian sampai ratusan juta akibat investasi bodong, Ceceng Hermawan (45), asal Parigi, kepada PNews mengakatan, sekitar tahun 2012 ia ikut perusahaan Goldfield, lexus venture dan speedline yang semuanya bergerak pada perusahaan emas dunia dengan profit 1,5%/hari dari total jumlah uang yang di investasikan.

“Waktu itu saya tergiur dengan keuntungan besar, namun perusahaan tersebut cuma kuat berdiri satu tahun, perusahaannya sudah tutup dan sampai sekarang modal saya pun belum kembali, ", jelasnya.

Ceceng berharap kepada semua masyarakat, jangan sampai tertipu dengan investasi bodong seperti yang pernah dialaminya.

“Kita harus lebih hati-hati bila ada yang menawarkan bisnis investasi dengan keuntungan besar, tanyakan dulu, apa perusahaan tersebut terdaftar atau tidak di OJK. “ungkapnya. (AGE)

Related

berita 1870932278325287916

Posting Komentar

emo-but-icon

item