PANGANDARANNEWS.COM - Besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Pangandaran, ditetapkan sebesar Rp32.500 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras.
Dikutip dari laman Instagram Pemkab Pangandaran, Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang mengatur standar pembayaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, masyarakat juga diperkenankan membayar dalam bentuk uang dengan nominal Rp32.500 per orang.
Dalam Instagram tersebut disebut, penetapan besaran zakat ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keseragaman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah daerah dan para amil zakat diharapkan dapat menyosialisasikan ketentuan ini, secara luas agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tepat sasaran di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran.***
