Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Cara Penghitungan Perolehan Kursi DPR-DPRD


PANGANDARANNEWS.COM
- Penghelatan pesta demokrasi 5 tahun sekali sudah selesai, tahapan demi tahapan pun sudah dilalui nyaris tanpa hambatan yang berarti.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, saat dihubungi PNews lewat telepon celullernya.(20/02)

Kata Muhtadin, saat ini penghitungan surat suara masih ada di PPK (kecamatan), kemudian dalam dua-tiga hari ke depan masuk ke KPU dan diperkirakan tanggal 24-25 Pebruari  KPU akan menggelar rapat pleno hasil penghitungan surat suara ini.

"Dan Alhamdulillah dari awal tahapan hingga hari pencoblosan semua berjalan relatif aman, dan dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang," jelasnya.

Disoal cara penghitungan perolehan jumlah kursi DPRD untuk masing partai, ia menjelaskan penghitungan pembagian kursi DPRD ini menggunakn metode Sainte Lague, dan aturan mengenai metode Sainte Lague ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dan di pasal 414 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%, dan partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Namun, kata Muhtadin, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh partai politik akan dilibatkan.

"Dan menilik dari pasal 415 ayat 2, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan 3,5,7," jelasnya.

Sebagai contoh, terang Muhtadin, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000 Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1.
Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B. Cara menghitung untuk kursi ketiga Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C. Cara menghitung untuk kursi keempat Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1. Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 Partai A kembali meraih satu kursi. Cara menghitung untuk kursi kelima Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1. Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 Partai D meraih alokasi 1 kursi. Cara menghitung untuk kursi keenam Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1. Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 Kursi keenam diperoleh Partai B. Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. (hiek)

Related

berita 706649929041154811

Posting Komentar

emo-but-icon

item