Kadis KPKP Pangandaran Sebut, Kewenangan Penertiban Nelayan Bagang Ada Di Pemprov dan Pemerintah Pusat

poto ilustrasi
penulis: hiek

PANGANDARANNEWS.COM – 40 nelayan Keramba Jaring Apung (KJA) atau yang biasa disebut bagang bebrapa waktu lalu (06/11), bertempat di kantor Dinas Kelautan Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran telah dilaksanakan focus group discussion (FGD) untuk menanggapi berita acara (BA) hasil verifikasi lapangan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) nomor b.3723/ lpsl.2/ prl.140/x/2023 tanggal 31 oktober 2023 atas nama pemohon Supriyadi di perairan Pangandaran Desa pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran. 

Dalam FGD tersebut pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan (DKPKP) Pangandaran menyampaikan,   Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan sebagai berikut,

1.Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

2.SK Menteri Kehutanan No. 225/Kpts-II/1990 tanggal 8 Mei 1990, tentang penunjukkan perairan pantai di sekitar cagar alam/taman wisata pangandaran di Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat seluas 470 H sebagai Cagar Alam Laut.

3.Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 – 2038 pasal 53 ayat 2 bahwa lokasi tersebut termasuk Destinasi Wisata Alam Pantai Pangandaran.

4.Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 – 2038 pasal 56 ayat 4 bahwa Kecamatan Pangandaran dan sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten Pariwisata Pangandaran dan sekitarnya.

5.Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018 – 2025 pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa Pangandaran dan sekitarnya merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), pasal 24 ayat 1 menyebutkan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Kecamatan Pangandaran terdiri atas Kawasan Wisata Pangandaran dan sekitarnya, berdasarkan pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa Kawasan Wisata Pantai Pangandaran dan sekitarnya meliputi Pantai Timur Pangandaran.

6.Dalam Peraturan Bupati Pangandaran No. 7 Tahun 2022 disekitar delineasi yang dimohon berkedekatan dengan Zona Cagar Alam Laut, Taman Wisata Alam dan Taman Kota, agar tidak berdampak pada zona tersebut.

7.Berdasarkan kondisi eksisting Pantai Timur Pangandaran diarahkan menjadi area watersport (atraksi air) yang merupakan bagian dari industri jasa pariwisata.

Merujuk pada poin 1 – 7 di atas maka kami bersepakat untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut.

Sementara ditemui terpisah, kepala  Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Sarlan mengatakan, keberadaan KJA atau bagang ini ada di lokasi atau kawasan yang dilarang oleh Peraturan Menteri kalautan, sehingga ditertibkan.

“Itu bukan kata saya atau Dinas KPKP Pangandaran, tapi menurut aturan yang dikeluarkan oleh kementerian Kelautan,” terang Sarlan.(14/11)

Namun karena Dinas KPKP Pangandaran mempunyai kewajiban dalam pembinaan pada nelayan, sehingga DKPKP Pangandaran pun harus menyampaikan hal ini.

Tak hanya itu, menurut Sarlan, bagang juga terletak di pantai timur ini merupakan kawasan konservasi perairan, cagar alam laut, alur pelayaran kapal nelayan, perikanan tangkap, serta wisata. 

Sarlan menyebut, lokasi Pantai Timur Pangandaran ini termasuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat dengan pola ruang sebagai zona Pariwisata dan 

Lokasinya berada di luar wilayah Perencananaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran tetapi lokasi tersebut berdekatan dengan Kawasan Cagar Alam Laut, lokasi Pantai Pangandaran berada di Wilayah Perencanaan (WP) II yang termasuk Kecamatan Pangandarann dengan fungsi utama kawasan pariwisata skala nasional dan internasional. Pantai Timur ini merupakan kawasan strategis pariwisata Pangandaran yang diperuntukkan sebagai area Watersport, salah satu industry pariwisata yang bergerak di jasa pariwisata tirta.

“Jadi kami tidak terkait secara langsung pada aturan ini namun lebih pada pembinaan nelayannya saja, dan ini wujud bentuk kepedulian kami pada nelayan Pangandaran,” ungkapnya.

Kepala DKPKP Pangandaran Sarlan

Namun jika nelayan sendiri tidak respon, itu silahkan saja karena masih banyak nelayan di kawasan lain yang mau menerima pembinaan dan pemahaman dari Pemkab Pangandaran melalui Dinas KPKP. Artinya, tugas pokok dan fungsi  (tufoksi) yang ada di Dinas KPKP untuk melaksanakan pembinaan dan pemahaman bahwa keberadaan bagang itu ada di kawasan yang dilarang versi aturan, telah dilaksanakan. 

“Penertiban bagang sendiri kewenagannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pusat, sementara kami hanya bertugas melakukan pembinaan pada nelayannya saja,” ucapnya.***


Related

berita 1763844478727932042

Posting Komentar

emo-but-icon

item