UPTD Parkir Kota Tasik Terapkan Aturan Baru Dan Akan Tindak Tegas Preman Pengganggu Petugas Parkir

Kep. UPTD Parkir Kota Tasik, Uen Haeruman

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS
- Kantor UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasik, saat ini menerapkan sistim baru dalam pengaturan parlir. Petugas parkir di lokasi kini  setiap hari oleh satu orang, dimulai bulan Januari 2023.

Seperti disampaikan Kepala UPTD Parkir Kota Tasik, Uen Haeruman, satu tim ini bertugas dari jam 00.8 pagi sampai jam 12.00 malam, dan nantinya kordinator lapangan (korlap) akan keliling ke setiap titik parkir untuk mengambil uang retribusi parkir ini dari petugas di masing-masing wilayah kerjanya.

"Ini tentu akan meringankan petugas juru.parkir, "ungkap Uen.(31/01)

Uen mengatakan, pihaknya juga akan menertibkan parkir liar yang dilakukan petugas parkir yang tidak mempunyai surat tugas.

"Kami juga akan melakukan kordinasi dengan Polresta Tasik untuk menertibkan parkir liar ini, "imbuhnya.

Uen menambahkan, petugas parkir ini akan dibagi menjadi  dua tim, satu tim bertugas dari jam 00.8 sampai jam 0.17 dan kedua dari jam 0.17  sampai jam 0.00, sehingga terpantau 24 jam.

Uen juga mengatakan, pihaknya akan terjun langsung   bersama korlap untuk memeriksa seluruh petugas parkir di lapangan, dan jika diketahui ada petugas yang tidak mempunyai surat tugas, maka petugas tersebut akan langsung dibawa ke kantor UPTD Parkir untuk diberikan arahan dan Pembinaan.

"Kami bersama pihak kepolisian tidak akan segan-segan bertindak dengan jika ada preman yang mengangu petugas kami yang sedang bertugas, "tegasnya. (anwarwaluyo)

Related

TASIK NEWS 8062921878793290602

Posting Komentar

emo-but-icon

item