Untuk Pembayaran Tunjangan Perangkat Desa, Bupati Pangandaran Relakan Gaji dan Tunjangannya Diberikan

PANGANDARANNEWS.COM – Mengetahui kondisi keuangan pemda saat ini yang tengah morat marit, beberapa hari lalu Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, ia memepersilahkan tunjangan gajinya sebagai kepala daerah dibayarkan untuk tunjangan para perangkat desa.

Jeje mengatakan, tidak akan mempermasalahkan apabila tunjangan gaji saya digunakan untuk pembayaran perangkat desa, malah jika perlu gaji saya sebesar Rp5 juta per bulan jangan dulu dicairkan.

“Dan saya pun tidak akan mempersoalkan walau nantinya gaji bupati harus dibayar 4 bulan sekali,  “tegasnya.(05/08)

Dan ia juga mempersilahkan uang tunjangannya sebesar Rp22 juta per bulan untuk mebayar perangkat desa jika memang ada antrean pembayaran, karena memang peran perangkat desa sangat diunggulkan dalam pola pemerintahan di Pangandaran, dan dirinya ingin daerahnya berbeda dari yang lain.

Jeje menambahkan, jika di kabupaten-kota lain tidak ada tunjangan, beda dengan di Kabupaten Pangandaran karena tunjangan perangkat desa ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub), apalagi saat ini Pemkab Pangandaran berkeinginan agar peran desa lebih dikuatkan lagi baik dalam pembangunan infrastruktur, ekonomi hingga secara kelembagaan desa.

Secara terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pangandaran Hendar Suhendar menjelaskan, kebutuhan untuk pembayaran tunjangan perangkat desa mencapai Rp1,7 miliar/bulan, dan jika bupati memberikan uang tunjangannya untuk membayar perangkat desa dalam sebulan tidak akan cukup karena hanya Rp22 juta saja.

Hendar membenarkan, selama ini tunjangan yang dibayarkan pada perangkat desa merupakan kebijakan bupati dalam rangka menambah penghasilan para perangkat desa.

Dan Pangandaran sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) bupati berkeinginan ada sesuatu yang lain salahsatunya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. 

“Pemberian tunjangan ini tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”kata hendar. (PNews)


Related

berita 1737805936777071361

Posting Komentar

emo-but-icon

item