SETELAH LIMA TAHUN BERJALAN PERDA RTRW TAHUN 2018-2038 AKAN DIREVISI, PEMKAB PANGANDARAN PUN LAKUKAN KAJIAN

Darda K Mugriana
PANGANDARANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran bakal melakukan kajian revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038. Perda tersebut memang perlu penyesuaian karena berjalan waktu banyak kondisi yang sudah tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR.

Demikian disampaikan Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Pangandaran Darda K Mugriana, menurutnya kajian tersebut dilakukan untuk penyesuaian kondisi wilayah.

“Karena dalam ketentuan pun, setelah 5 tahun berjalan Perda bisa dilakukan revisi dan penyesuaian sehingga seluruh kepentingan pun bisa terakomodasi,” ujar Darda. (09/06)

Darda menjelaskan, pihaknya juga nantinya akan melibatkan berbagai unsur saat melakukan kajian revisi agar sinkron dengan kepentingan dan azas manfaatnya.

Darda menyebut, dalam Perda Nomor 3/2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038 ada yang disebut Wilayah Pengembangan, diantaranya wilayah Pengembangan 1 meliputi Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya, wilayah Pengembangan 2 meliputi Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulih, wilayah Pengembangan 3 meliputi Kecamatan Parigi, wilayah Pengembangan 4 meliputi Kecamatan Langkaplancar dan Kecamatan Cigugur dan wilayah Pengembangan 5 meliputi Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak.

Untuk wilayah pengembangan 1, kata Darda, diarahkan dengan fungsi utama kawasan lumbung padi, wilayah Pengembangan 2 dengan fungsi utama kawasan pariwisata skala nasional dan internasional,  wilayah Pengembangan 3 diarahkan dengan fungsi utama Pusat Pemerintahan Kabupaten dan Wilayah Pengembangan 4 diarahkan dengan fungsi utama kawasan agropolitan dan agrowisata.

“Sedangkan untuk Wilayah Pengembangan 5 diarahkan dengan fungsi utama kawasan agroindustri dan kawasan pengembangan pariwisata baru,” imbunya.

Darda juga mengatakan, sejalan berkembangnya waktu dan kondisi tidak menutup kemungkinan ada perubahan Wilayah Pengembangan sehingga perlu ada penyesuaian setelah Perda tersebut berjalan.(PNews)


Related

berita 2285565882875214746

Posting Komentar

emo-but-icon

item