KETUA KPU PANGANDARAN:”CALEG TIDAK BISA MENYALONKAN DIRI DI LUAR DAERAH PEMILIHAN”

Ketua KPU Pangandaran, MUHTADIN
PANGANDARANNEWS.COM – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umun (Pemilu) serentak 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Pihaknya pun sudah siap melaksanakan seluruh tahapan.

Seperti disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin, pihaknya saat ini sudah menerima PKPU No 03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam PKPU tersebut Muhtadin menjelaskan, diatur terkait jadwal dan tahapan penyelenggaran Pemilu 2024, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.

“Dalam PKPU tersebut juga diatur tentang pemukhtahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran verifikasi dan penetapan peserta pemilu, serta penetapan daerah pemilihan, “jelasnya.(13/06)

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan partai politik, seperti pengaturan soal pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara. Selain itu yang harus 

diperhatikan para peserta pemilu, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dan perlu dicatat hal lain yang mesti diperhatikan parpol, untuk caleg saat ini tidak bisa menyalonkan diri di luar daerah pemilihan," tegasnya.

Muhtadin mencontohkan, misalnya untuk calon dari daerah pemilihan (dapil) Cijulang dan Cimerak tidak bisa menyalonkan diri di wilayah pemilihan Pangandaran dan Kalipucang, tentunya ini harus menjadi perhatian bagi parpol dan caleg yang akan mencalonkan diri di pileg nanti.

Disoal kesiapan KPU Pangandara, Muhtadin menyebut saat ini pihaknya sudah sangat siap menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024, sementara untuk tahapan sosialisasi pemilu sendiri sudah dilakukan.

"Sesuai arahan pimpinan KPU Provinsi dan KPU RI kami sudah siap melakukan proses dan persiapan tahapan-tahapan pemilu," tegas Muhtadin.

Berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

1. 14 Juni 2022 - Penyusunan, program, dan aggaran Pemilu, dan penyusunan peraturan KPU.

2. 14 Oktober 2022 - Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. 29 Juli 2022 - Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.

4. 14 Desember 202- Penetapan Peserta Pemilu

5. 14 Oktober sampai 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. 6 Desember sampai 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsiz dan DPRD Kabupaten/Kota. (PNews)


Related

berita 4500056328600669447

Posting Komentar

emo-but-icon

item