BERLAKU MULAI TANGGAL 1 MEI 2022, PEMKAB PANGANDARAN NAIKAN HARGA TIKET PARIWISATA

PANGANDARANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran saat ini terus menggenjot Penghasilan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi. setelah sebelumnya dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk lebih mengoptimalkan PAD tersebut kini memlalui Peraturan Bupati (Perbup) nomer 38 tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Pemkab Pangandaran menaikan harga tiket masuk wisata ke lokasi-lokasi wisata yang ada di Pangandaran.

Seperti disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, berasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tiket masuk wisata, maka sebagai petunjuk pelaksana yang mengatur secara detail di Peraturan Bupati (Perbup), paling tidak selama 3 tahun harus ada perubahan nilai.

Namun kata Jeje ia merasa malu saat beberapa tahun lalu akan menaikan harga tiket tersebut, pasalnya kondisi pantai atau lokasi wisata saat itu masih terkesan kumuh dan belum tertata seperti sekarang.

“Tapi saya yakin dengan harga tiket yang naik ini, Pangandaran masih relatif murah dibanding destinasi wisata lain yang ada di Jawa Barat, “kata Jeje, pada acara buka puasa bersama dengan awak media di rumah makan Mina Family di kawasan pantai Pamugaran.(28/04)

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton menambahkan, Perbup 38 tahun 2022 ini sudah melewati beberapa kajian serta pemberitahuan kepada 37 stakeholder di bidang pariwisata.

Diakui Tonton, dalam prosesnya ini memang ada pro-kontra serta dinamika dari beberapa stakeholder, dan kenaikan sekitar 60-80 % ini berlaku hanya untuk retribusi wisata saja tidak dengan retribusi sampah dan parkir.

Pada Perbup nomer 38 tahun 2022 ini juga terang Tonton diterangkan klasipikasi obyek wisata, ada kelas I pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Green Canyon dan Obyek wisata Pantai Batukaras. 

“Sedangkan untuk obyek wisata pantai Batuhiu masuk obyek wsiata kelas II, “terang Tonton.

Ini perbandingan harga tiket sebelum dan sesudah kenaikan sebelum ditambah retribusi sampah, parkir dan asuransi, 

Perbup nomer 3 tahun 2016 (Sebelum kenaikan)


Perbup nomer 38 tahun 2022 (setelah kenaikan)
#PNews


Related

berita 7992641074468218939

Posting Komentar

emo-but-icon

item