POLRES TASIKMALAYA UNGKAP SINDIKAT PENCURIAN MOTOR


PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di beberapa tempat di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Dalam operasinya Satreskrim berhasil mengamankan 3 pelaku, diantanya D (34) warga Garut yang bertugas menjadi pemetik, R (31) warga Garut menjadi joki dan S (38) warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sebagai penadah.

Dalam gelar Press Confrence, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2022.

"Dari 3 tersangka dapat kami amankan barang bukti yaitu kunci leter T, 13 Unit motor, 1 Mobil, "terang Kapolres.(7/3)

Dalam aksi kejahatannya, lanjut Kapolres, tersangka S memberikan biaya operasional dan kunci letter T kepada tersangka D untuk melakukan pencurian, dan setelah mendapatkan sepeda motor kemudian membertahu tersangka S dan menyimpannya di sebuah tempat di Wilayah Kawalu.

Dan sepeda motor hasil curian tersebut dibeli tersangka S sekitar Rp 2,5 juta, untuk perbuatannya pelaku dikenai Pasal 363 Jo 56 Ayat (2) dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sindikat curanmor ini melakukan aksinya di Wilayah Kecamatan Kawalu, Cibeureum dan Mangkubumi, "terangya lagi.

Kapolres juga mengatakan dalam waktu dekat, dari 13 sepeda motor ini akan kita kembalikan kepada pemilik aslinya.(anwarwaluyo-hms)

Related

TASIK NEWS 1740805570951669592

Posting Komentar

emo-but-icon

item