TERKAIT PUTUSAN PN CIAMIS SOAL LAPANG KATAPANG DOYONG, PEMKAB PANGANDARAN AKAN LAKUKAN BANDING

Lapang Katapangdoyong
PANGANDARANNEWS.COM - Karena gugatan perdata  yang dilakukan PT Griya Pangandaran Elok terkait  lahan di lapang Katapang Doyong dikabulkan, Bupati  Pangandaran H Jeje Wiradinata akan ajukan banding ke Mahkamah Agung (MA)

Usai membukan gathering bersama jurnalis di Hotel Arnawa, dalam konfrensi Persnya, bupati menjelaskan, PT Griya sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Katapang Doyong dan sudah habis sejak tahun 2012. Untuk itu Pemkab Pangandaran pun mengajukan kepada pemerintah pusat melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)  untuk menggunakan lahan Katapang Doyong untuk kepentingan Pemkab.

"Rencananya di lahan tersebut kami akan jadikan untuk teminal wisata, agar kendaraan wisatawan di obyek wisata Pangandaran bisa parkir disana,"jelas bupati (10/2).

Bupati mengatakan, pengajuan ke BPN tersebut ini berdasarkan kewenangan yang ada di pemerintah pusat, dan Pemkab Pangandaran memohon langsung ke pemerintah pusat lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Tapi kemudian ternyata PT Griya melakukan gugatan ke pengadilan dan  tetap mengikuti  alur persidangan.

Dan hari ini, kata bupati, hasil sidang perkjara lapang Katapang Doyong sudah keluar hari ini dengan dimenangkan oleh PT Griya.

“Walaupun kecewa tapi kita tetap harus menghormati putusan pengadilan tersebut," ungkapnya.

Lebih jauh bupati menjelaskan, dari putusan pengadilan itu menetapkan Pemkab Pangandaran didenda Rp 10 Miliar, karena jalan di Ketapang Doyong dianggap digunakan oleh Pemkab.

"Dan bayar dendanya ke PT Griya yang masa HGB-nya sudah habis, padahal jalan itu sudah ada sejak dulu apalagi jalan itu ada di harim pantai untuk kepentingan publik," terangnya.

Ia menilai, putusan pengadilan tidak melihat aspek yuridisnya bahwa legalitas  sebagai pemegang HGB sudah habis dan tanah itu tidak pernah digunakan semestinya.

Bupati juga mempertanyakan, atas dasar apa Pemkab Pangandaran harus membayar ganti rugi pada PT Griya yang jelas-jelas sudah tidak memegang HGB, dan tanah sudah kembali ke Negara.

Bupati pun mengaskan pihaknya akan melakukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Ciamis, ia akan menuju ke Komisi Yuridis (KY) dan Juga Mahkamah Agung (MA), karena ia tidak paham apakah nanti ada hal-hal yang lain atau janggal terhadap keputusan pengadilan tersebut.

“Dan saya siap datang kapan saja jika dipanggil sebagai saksi oleh KY terkait masalah putusan Pengadilan Negeri Ciamis ini, “tegasnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan, saat ini pemkab belum menunjuk pengacara untuk pengajuan banding ke MA.

"Intinya kita akan naik banding, sementara untuk pengacaranya belum ada penujukan, “jelas SSyarif. (Tn)


Related

berita 8435234344650791955

Posting Komentar

emo-but-icon

item