UNIT PPA POLRES TASIK BEKUK PELAKU PENCABULAN PADA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS – Dua orang pemuda DA (19) dan MA (21) warga Desa/Kecamatan Sariwangi diamankan polisi karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Salfa (13), yang berkebutuhan khusus atau difabel. (16/1)

Miris, karena kedua pelaku sengaja memanfaatkan keluguan korban yang tidak seperti anak seumurannya, dan sebelum menyetubuhi korban kedua pelaku menenggak minuman beralkohol terlebih dahulu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya kini sudah menmgamankan dan memeeriksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya dan keduanya.

“Sekarang kedua pelaku sudah ditahan Mako Polres Tasikmalaya, “jelas Dian.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali menjelaskan sebelum menyetubuhi korban pelaku minum alkohol bersama dulu, dank arena korban anak berkebutuhan khusus, sehingga tanpa ada penolakan korban saat disetubuhi pelaku.

"Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus sehingga dengan mudah pelaku melakukan kelakuan bejatnya, “kata Josner.

Josner menjelaskan, sebenarnya antara korban dan pelaku merupakan teman main, malah salah satu korban dulu sudah lama sempat pacaran dengan korban, dan kejadiannya sendiri dilakukan di rumah salah satu pelaku. 

“Kedua pelaku diancam dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"jelasnya. (ANWARWALUYO-HMS)




Related

TASIK NEWS 4787072380973207349

Posting Komentar

emo-but-icon

item