BARU KELUAR TAHANAN 3 BULAN, PD KEMBALI DIRINGKUS POLISI DALAM KASUS PENCURIAN MOTOR

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Baru keluar tahanan tiga bulan dalam kasus pencurian ternak, seorang pemuda berinisial PD (22) warga Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari di Tasikmalaya kembali diamankan polisi karena mencuri motor milik peternak itik yang diparkir di pinggir sawah.

Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR,  pelaku yang merupakan residivis ini dipergoki aksinya oleh petani.

"PD baru saja keluar tiga bulan lalu dalam kasus curi ternak dan sat ini tertangkap dalam kasus pencurian sepeda motor, "terang Rimsyahtono.(6/1)

Rimsyahtono menjelaskan modus pelaku dalam melakukan aksinya saat ia melihat sepeda motor yang ditinggal atau diparkir pemiliknya di gubuk persawahan dan motornya tersebut kebetulan tidak dikunci leher, dengan menggunakan pisau cutter pelaku pun merusak dan memotong kabel soket. Namun karena kontak tidak bisa dihidupkan mesinnya pelaku lalu menuntun motor tersebut. Beruntung kejadian tersebut kepergok petani lain, sehingga pelaku pun dapat ditangkap.

“Dalam melakukan aksi kejahatannya berjumlah dua orangseorang diantaranya merupakan DPO, “kata Rimsyahtono, saat gelar perkara di halaman mako Polres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, S.IK,  M.H,. menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sepeda motor, satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra Fit, satu buah pisau cuttter, satu pakaian lengan pendek, satu celana panjang jeans, satu lembar STNK dan satu buah BPKB. 

“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, “jelas Dian. (ANWARWALUYO)


Related

TASIK NEWS 4263322420049670802

Posting Komentar

emo-but-icon

item