SESUAI INMENDAGRI NOMER 62 TAHUN 2021, LIBUR NATARU WISATA PANGANDARAN TETAP DIBUKA
PANGANDARANNEWS.COM – Libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021 iobyek Wisata di Kabupaten Pangandaran dipastikan tetap buka untuk dikunjungi, hal ini karena dalam kebijakan pemerintah pusat pada Intruksi Menteri Dalam Negeri nomer 62 tahun 2021 tidak ada penegasan penutupan tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari, beberapa hari lalu membenarkan selama dalam PPKM level 3, obyek wsiata Pangandaran tetap buka.
“Tapi dengan catatan kita tetap memperketat aturan PPKM, dan ini tentu sesuai Inmnegdagri nomer 62, “ujar Tonton.(26/11)
Pengetatan tersebut, kata Tonton,m diantaranya dengan membatasi jumlah pengunjung, wisata yang datang tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, imbuhnya, pihaknya juga akan menerapkan aplikasi peduli lindungi bagi wisatawan yang keluar masuk lokasi wisata terutama perhotelan, dan selama libur nataru petugas gabungan pun akan melakukan operasi yustisi di setiap objek wisata.
“Dan jika ditemui ada yang melanggar seperti tidak pakai masker maka akan petugas pun akan memberikan sanksi, “kata Tonton.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 Tonton menyebut ada beberapa aturan PPKM level 3 selama Nataru, seperti menerapkan aturan ganjil genap ke lokasi wisata serta pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, menerapkan prokes ketat, menggunakan aplikasi peduli lindungi bagi wisatawan yang akan masuk ke tempat wisata dan meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta malam tahun baru.
“Dan tentu Pemkab Pangandaran pun siap melaksanakan aturan-aturan tersebut, “tegasnya. (PNews)