PELAMAR CASN DI KABUPATEN PANGANDARAN WAJIB IKUTI VAKSINASI RAPID ANTIGEN ATAU SWAB TEST

PANGANDARANNEWS.COM- Jelang dilaksankannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejumlah pelamar CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Pangandaran diharuskan mengikuti vaksin Covid-19 dan tes swab.

Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran H Dani Hamdani, sarat ini wajib dilaksanakan oleh seluruh peserta CASN tahun 2021 dan sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin Covid-19 serta sudah melaksanakan rapid antigen ataupun swab test.

“Dan bukti vaksinasi, rapid tes dan swab test nantinya ditunjukan pada petugas, “ujar Dani.(29/8)

Masih kata Dani, sedangkan bagi peserta CASN yang tidak bisa menjalani vaksinasi karena alasan kesehatan seperti memiliki riwayat penyakit komorbid yang cukup parah, inibisa dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan dari Rumahsakit atau Puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menjalani vaksin.

“Sedangkan untuk pelamar CASN yang akan melaksanakan SKD namun positif Covid-19 ini belum ada ketentuan karena hingga saat mekanismenya nanti baru akan dibahas, tapi ada kemungkinan peserta CASN yang pada waktu SKD positif Covid-19, bisa melaksanakan tes susulan, ”terangnya.

Namun jika ada tes susulan, menurut Dani maka jadwal penerimaan CASN tahun 2021 pun akan mengalami perpanjangan waktu, bia saja nantinya untuk solusinya membuatkan ruang khusus terpisah bagi mereka yang positif Covid-19 dengan dibantu petugas menggunakan APD lengkap.

“Tapi untuk jadwal SKD sendiri hingga saat ini belum jelas sehingga peserta CASN masih bisa mempersiapkan diri, tapi kemungkinan untuk wilayah Priangan Timur digear tanggal 20 September 2021, karena di tingkat nasional pun akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 mendatang, “pungkasnya. (PNews)


Related

berita 5240353126320433233

Posting Komentar

emo-but-icon

item