PPKM DARURAT KABUPATEN PANGANDARAN DIPERPANJANG HINGGA 20 JULI2021

PANGANDARANNEWS.COM – Terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 Kabupaten Pangandaran siap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata kepada sejumlah awak media di aula kantor bupati, menurutnya aturan PPKM darurat dengan PPKM mikro yang telah dulu dilakukan pada prinsipnya hampri sama hanya tinggal sinkronisasi saja mana yang kurang dan mana yang harus dirubah.

“Jika dilihat sebetulnya aturan yang sudah diterapkan lebih dulu  justru lebih ketat, seperti tempat wisata sudah jelas ditutup, ini jelas rasakan ketat oleh kita,"kata bupati.(2/7)

Bupati mengatakan, dengan diberlakukananya PPKM darurat ini maka pengetatan di Pangandaran bertambah 17 hari, karena sebelumnya sudah menjalankan pengetatan sesuai intruksi bupati per tanggal 29 Juni lalu.

Bupati menambahkan karena belum satu minggu diberlakukannya PPKM ini, kata bupati ia pun belum bisa menyimpulkan kondisi penyebaran Covid-19 untuk saat ini, karena harus sudah satu minggu baru bisa disimpulkan.

Terkait kebijakan di empat ibadah, bupati menjelaskan pihaknya hingga saat ini masih menunggu fatwa MUI.

"Mengenai shalat Jum'at berjamaah dan lainnya nanti MUI yang mengeluarkan fatwanya, dan kita akan mensupport apa yang menjadi keputusan MUI tersebut, " ungkapnya. (PNews)


Related

berita 8039569299973759403

Posting Komentar

emo-but-icon

item