PEMKAB PANGANDARAN TERBITKAN PERBUP NO 32 TAHUN 2021 ATUR TRANSAKSI HASIL TANGKAPAN LAUT

PANGANDARANNEWS .COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait transaksi penjualan ikan hasil tankkap laut para nelayan.

Lewat Perbup nomer 32 Tahun 2021, baik penjual yang menual atau pun pembeli tidak lagi bisa melakukan transaksi jual beli hasil tangkapan laut di sembarang tempat tetapi harus di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Rusmana, Perbup Nomor 32 Tahun 2021 merupakan perubahan dari Perbup sebelumnya, Perbup Nomor 21 Tahun 2019 sekaligus sebagai petunjuk pelaksanaan (Jukak) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2016 yang mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan.

“Pebup yang baru ini diterbitkan karena selama ini ada indikasi pelanggaran transaksi nelayan dan pembeli yang berakibat terjadi kebocoran retribusi, “jelas Rusmana.(27/6)

Rusmana mengatakan, Perbup terkait transaksi hasil tangkapan laut tersebut diterbitkan setelah adanya indikasi pelanggaran transaksi nelayan dan pembeli sehingga terjadi kebocoran retribusi. Hingga setelah ditertibitkan Perbup nomer 32 Tahun 2021 ini baik nelayan maupun pembeli dalam bertransasksi diharapkan sesuai berpedoman Perbup ini.

Selain harus menjual hasil tangkapannya di TPI, imbuh Rusmana, nelayan juga harus menjamin kualitas hasil tangkapan agar tak merugikan pembeli.

“Intinya baik nelayan maupun pembeli wajib bertransaksi di TPI, tentunya sesuai aturan dari pengelola TPI,” jelasnya.

Dan selain harus memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan, imbuh Rusmana, pembeli juga wajib  memiliki kartu peserta lelang. 

“Kami berharap baik nelayan ataupun pembeli patuh pada Perbup Nomor 32 Tahun 2021 ini sehingga retribusi dari transaksi jual beli ikan hasil tangkapan nelayan ini bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli daerah,  ” pungkasnya. (PNews)


Related

berita 2665725592084818172

Posting Komentar

emo-but-icon

item