PANGANDARANNEWS.COM – Berdasarkan Surat Perintah (SP) Bupati nomor 130/332/Pem/2021 tertanggal 26 Januari 2021, beberapa hari lalu Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana ditunjuk menjadi Plh Bupati Pangandaran hingga tanggal 9 Februari 2021, hal ini karena kondisi Bupati Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Adang Hadari yang berhalangan untuk menjalankan tugasnya karena terpapar COVID-19.
Sekda Kab. Pangandaran, Kusdiana
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pangandaran Saptari membenarkan, untuk sementara Plh Bupati Pangandaran dijabat Sekretarias Daerah (Sekda) untuk melaksanakan harian Bupati Pangandaran terhitung mulai tanggal diberlakukan SP Bupati tersebut.
Saptari mengatakan, hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya, maka Bupati bisa menunjuk pelaksana harian. Jadi untuk sementara,kataSaptari, pelaksana tugas dan kewenangan harian bupati bisa digantikan sementara.
“Tapi kewenangan ini sipatnya terbatas tidak seperti bupati definitif, sebatas menjalankan tugas administrasi saja dan tidak bisa membuat kebijakan,"jelasnya. (28/01)
Seperti diketahui, kedua pucuk pimpinan di Pemkab Pangandaran dinyatakan positif Corona., yang dimulai Wakil Bupati Adang Hadari pada Sabtu (23/1) dan sehari kemudian Bupati Jeje Wiradinata juga dinyatakan positif Corona.
Dan sekarang orang nomer satu dan dua di Kabupaten Pangandaran ini sedang menjalani isolasi mandiri dan berjuang melawan penyakit virus corona. Bupati Jeje Wiradinata isolasi di RSUD Pandega sementara Wakil Bupati Adang Hadari di rumah dinas. (PNews)