DPRD PANGANDARAN SEPAKAT RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN 2020 MENJADI PERDA

PANGANDARANNEWS.COM –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, beberapa hari lalu (31/8)  menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya, anggota Badan Anggaran (Banggar), Rara Agustin, menyamaikan, setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, sebesar Rp 1.318 trilyun, setelah perubahan menjadi Rp 1.874 trilyun, ada penambahan sebesar Rp 556.158 milyar.

“Sementara untuk belanja daerah, lanjutnya, dari sebelum perubahan sebesar Rp 1.395 trilyun  sebelum perubahan, menjadi Rp 1.888.485. Trilyun, “kata Rara.

Untuk pembiayaan daerah, lanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 79.728 milyar dan setelah perubahan menjadi Rp 117.009 milyar, artinya ad pnambahan sebesar Rp37.280 milyar.

Masih kata Rara, untuk pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.500 milyar dan setelah perubahan menjadi Rp 102.500 milyar.

“Dan untuk pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp14.9 milyar, “imbuhnya.

Banggar DPRD Kabupaten Pangandaran berpendapat, lanjut Rara, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya Banggar pun mengusulkan pada rapat paripurna ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

Namun demikian, kata dia, Banggar juga memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya, pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) harus segera diselesaikan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, kegiatan-kegiatan yang memerlukan proses lelang  harus segera dilaksanakan sesuai dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran dan pelaksanaan kegiatan perlu percepatan sehingga realisasi meningkat secara signifikan.

Untuk itu, menurut Rara, perlu adanya komunikasi antara SKPD dengan DPRD terkait pemutakhiran ataupun perubahan data, sehingga terjadi sinkronisasi dalam pembahasan dan pengawasan serta  perlu adanya mekanisme evaluasi yang komprehensif yang dilakukan pengguna anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga akan menghasilkan rencana program dan kegiatan yang lebih baik serta dalam pelaksanaan program serta kegiatan harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap anggaran belanja jga harusdisusun berdasarkan skala prioritas serta diikuti dengan pengawasan yang efektif serta punishment yang jelas, “pungkasnya. (PNews)




Related

Jendela Parlemen 7059315730850442402

Posting Komentar

emo-but-icon

item