ABAIKAN SE BUPATI PANGANDARAN, PETUGAS BUBARKAN RESEPSI PERNIKAHAN KELUARGA NURHADI

PANGANDARANNEWS.COM-Sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar tepat pada malam takbiran sabtu malam (23/5) keluarga H. Nurhadi yang menikahkan anaknya, warga Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjya Kabupaten Pangandaran di gedung da’wah kecamatan, terpaksa diberhentikan petugas karena sudah melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran dan maklumat Kapolri.

Saat dikonformasi ke Camat Mangunjaya, Oos Koswara, S.IP, ia mengaku sama sekali tidak ada tembusan apapun ke kantor kecamatan.

Hal senada dikatakan Kepala Desa Mangunjaya, Furqonudin, ia mengaku kaget karena ada keluraga yang bukan warganya tapi menyeenggarakan resepsi di gedung da’wah yang berlokasi di Desa Mangunjaya.

“Kami sama sekali tidak menerima surat tembusan apa pun, dan kalaupun ada tentunya Kantor  Kecamatan Mangunjaya dan tim gugus tugas pun tidak akan memberi ijin, “tegas Furqon.

Sementara Kepala Desa Sukamaju, Salikin menyampaikan, pihaknya hanya mengijinkan acara akad nikah saja, itu pun tempat pelaksanaannya di KUA serta harus sesuai protokol kesehatan covid-19.

“Itu kesepakatan pada rapat sebelumnya di KUA, jadi saya juga kaget ketika ada acara resepsi di gedung dakwah yang mengumpulkan banyak orang kumplit dengan hidangan parasmanan, “terangnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala KUA kecamatan Mangunjaya menjelaskan, pihaknya pun hanya memberi ijin akad nikah saja bukan resepsinya itupun harus dengan protokol penanganan copid 19

Saat ditemui PNews, keluarga H. Nurhadipun pun mengaku salah dan menyadari kesalahannya dan ia pun akan mematuhi peraturan yang ada sehingga acara resepsi pernikahan anaknya pun terpaksa ditunda.

“Dan mungkin kami hanya akan melaksanakan akad nikah saja di kantor KUA tanpa tamu undangan sesuai aturan dan protokol kesehatan saat ini, “ungkapnya. (Tn)

Related

berita 9065619552756349390

Posting Komentar

emo-but-icon

item