426 CPNS DI LINGKUP PEMKAB PANGANDARAN HARI INI TERIMA SK PNS

Bupati Pangandaran: “Pemkab Tidak Akan Mengeluarkan Ijin Pindah Selama 10 Tahun Ke Depan”

PANGANDARANNEWS –Sesuai ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun  2007, CPNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ke dalam jabatan dan pangkat tertentu dan apabila telah memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Demikian dituturkan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, H. Dani Hamdani, dalam acara penyerahan SK kepada 426 ASN yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata di aula kantor bupati. (14/4)

“Seluruh ASN yang menerima SK hari ini telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan lulus, “terang Dani.

Dani menuturkan, CPNS yang ada di Pemkab Pangandaran selurunya berjumlah 431 orang, diantaranya 427 formasi umum dan 4 CPNS dari formasi bidan PTT, namun yang dianggap sudah memenuhi sarat diangka menjadi PNS berjumlah 426, semuanya dari formasi umum.

“Dan 1 orang CPNS dari formasi umum belum dapat diangkat kerena belum memenuhi syarat, belum mengikuti Diklat Prajabatan, dan sebanyak 4 orang dari formasi bidan PTT dikarenakan mereka belum 1 tahun dalam masa percobaan “terang Dani.

Dani menambahkan, PNS yang menerima SK hari ini, rinciannya tenaga Kependidikan 241orang, tenaga Kesehatan 131 orang dan tenaga teknik umum sebanyak 59 orang.

“SK PNS ini akan diserahkan kepada para CPNS secara bertahap mulai tanggal 14-16 April 2020 dengan protokol acara disesuaikan dengan kondisi sekarang, mengikuti himbauan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, “imbuhnya.

Sementara, dalam sambtannya Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, berharap para PNS yang hari ini menerima SK, mampu bekerja dengan baik, berdedikasi serta taat pada aturan.

Jeje juga meminta untuk PNS dari luar daerah agar segera mengurus administrasi kependudukan untuk segera berdomisili di Kabupaten Pangandaran, sehingga akan lebih memiliki rasa tanggung jawab.

“Dan perlu diperhatikan, Pemkab Pangandaran tidak akan mengijinkan permohonan pindah kerja ke luar wilayah selama 10 tahun ke depan karena kami masih membutuhkan tenaga PNS. “tegas bupati.
(PNews)

Related

berita 6232076766002659535

Posting Komentar

emo-but-icon

item