CEGAH PENYEBARAN COVID-19 PEMKAB PANGANDARAN OPTIMALKAN PERAN CAMAT, DANRAMIL, KAPOLSEK, DESA DAN RT

PANGANDARANNEWS-Untuk mendukung dalam usaha pencegahan penyebaran virus corona covid 19 di tingkat bawah, diperlukan peran camat hingga RT perlu dioptimalkan, karena di tataran itu  akan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan setiap informasi yang disampaikan Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pangandaran, Drs H Kusdiana MM, kepada awak media, di aula setda. (26/3)

Dikatakan Kusdianan, sosialisasi penangan pencegahan covid 19 ini harus sampai pada masyarakat, sehingga peran camat sangat penting.

Salah satu tugasnya, kata Kusdiana lagi, camat dengan didampingi forum komunikas kecamatan lainnya melakukan sosialisasi keliling atau wawar menggnakan kendaraan keliling ke desa-desa untuk menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat.

“Selain itu, juga melakukan penyemprotan dan mengedukasi Masyarakat tentang pencegahan dan penangan virus hingga ke tingkat RT "kata Kusdiana.

Menurut Kusdianan, informasi ini sangat diperlukan untuk memantau terus keberadaan masyarakat,  termasuk Orang Dalam Pemantauan(ODP). Juga memberikan informasi pada titik kritis, seperti pada warga Pangandaran yang baru pulang dari luar negeri ataupun dari daerah zona merah sehingga semua bisa terpantau dan tertangani dengan baik, dengan mekanisme pelaporan dan pemantauan mulai RT, ke desa , ke kecamatan, puskesmas di bantu Babinkantibmas dan Babinsa lalu selanjutny hasilnya dilaporkan pada satuan gugus tugas melalui di pemda.

"Kami juga sudah berkominaksi dengan forum komunikasi daerah, sehingga kegiatan pemantauan untuk di lapangan akan dibantu oleh Babinkantibmas dan Babinsa, “ucapnya.

Dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran nomor 443/1012/SETDA/2020, menurut Kusdiana, tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease-19 (covid-19) di Kabupaten Pangandaran, peran RT, Kades, Puskesmas, Camat, Danramil, Kapolsek, Babinkantibmas, Babinsa sangat jelas dan penting. Dan tugas masing-masing yang tersirat dalam surat edaran tersebut, menyatakan, setiap orang yang datang dari luar negeri dan luar kota wajib melaporkan diri kepada RT setempat. Dan Ketua RT juga wajib mendata orang-orang yang datang dari luar negeri dan luar kota pada masa darurat covid 19 sekarang ini serta menyampaikan laporan tersebut ke desa dan puskesmas setempat.

“Camat, danramil, kapolsek dan puskesmas segera berkoordinasi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kerja masing masing, “pungkasnya. (hms-PNews)

Related

berita 3790600607807869158

Posting Komentar

emo-but-icon

item