PLN WILAYAH PANGANDARAN LAKUKAN DENDA TANPA DASAR YANG JELAS

LANGKAPLANCAR- Salah seorang warga Dusun Wangkal Ronyok Desa Bangunkarya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran merasa dirugikan Perusahaan Listerik Negara (PLN). Pasalnya, denda pembayaran yang dibebankan PLN wilayah Pangandaran sangat membebaninya.

Seperti dikatakan Opick, anak dari si pelanggan tersebut sampai sekarang belum paham, kenapa orangtuanya harus membayar denda itu.

Opick menuturkan, awal kejadiannya sekitar tiga tahun yang lalu, saat itu MCB dirumah orangtuanya rusak, dan segera melaporkannya ke petugas PLN di kecamatan Langkaplancar, hingga MCB tersebut pun diganti oleh petugas jaga PLN.

“Namun anehnya, lima bulan lalu saat ada pengontrolan dari PLN, pihak PLN mengatakan bahwa ternyata MCB itu palsu, sehingga kami dapat sanksi denda. “terangnya.

Anehnya lagi, lanjut Opick, petugas PLN tersebut tidak menjelaskan secara gamblang perihal kesalahan dan denda yang harus dibayarkan, karena seperti diketahui, yang mengganti MCB tersebut petugas jaga PLN.

“Kami tidak tahu bahwa MCB itu asli atau bukan, karena yang mengganti juga petugas dari PLN, tapi kenapa kami yang disalahkan. “ujarnya heran.

Lebih jauh Opick mengungkapkan, di rumahnya memasang listrik PLN satu paket bersubsidi, dan dalam satu bulannya hanya membayar sekitar Rp.20 ribu, namun sekarang sudah lima bulan terakhir ini harus bayar Rp.70 ribu.

“Padahal pemakaian kami hanya ada lampu penerangan dan tv saja, atau yang Rp. 50 ribu untuk biaya denda ? “ungkapnya lagi.

Kepada PNews, Opick pun berharap, mudah-mudahan lewat pemberitaan ini, pimpinan PLN UPJ Pangandaran bisa secepatnya memberikan penjelasan, karena dampaknya dari semua ini untuk masyarakat kurang mampu, seperti keluarganya sangat terbebani. (AGE)

Related

berita 1471641759703919072

Posting Komentar

emo-but-icon

item