RENCANA PT CIKENCRENG SUDAH SESUAI RUTR KABUPATEN PANGANDARAN

Menanggapi permasalahan yang terjadi di lahan perkebunan eks. PT. Cikencreng, menurut anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dari komisi IV, Asep Irfan, pada prinsipnya harus mendahulukan kepentingan masyarakat sekitar.

“Ada 97 hektar lahan yang sudah dikelola masyarakat, menurut saya ini harus difasilitasi oleh pemerintah daerah agar masyarakat bisa ikut menikmati. “ungkap Asep.(6/2)

Dikatakan Asep, lahan yang sudah menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), dimana salah satu nawacitanya Presiden Jokowi, memberikan tanah yang terlantar kepada masyarakat yang benar-benar tidak mempunyai tanah garapan.

Menurutnya, bukan ia tidak setuju dengan greenland atau lainnya, tapi menurut Asep, apa pun yang dilakukan di Pangandaran itu harus memberikan dampak yang luas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ini harus tersosialisasikan dengan baik dan jelas kepada masyarakat. “kata Asep.

Di tempat terpisah, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dalam kesempatan pertemuan dengan beberapa awak media di kawasan obyek wisata pantai barat Pangandaran, menjelaskan, saat itu ia kedatangan dari pihak PT. Cikencreng yang menyampaikan, pihak perusahaan akan memperpanjang HGU yang dulu tidak sempat dibangun.
Menurut Jeje, saat itu pun ia langsung mengajukan dua pertanyaan pada PT Cikencreng, antara lain, akan dijadikan apa lahan itu dan apakah sudah berkordinasi atau melakukan sosialisasi dengan masyarakat penggarap yang ada di lokasi.

“Dan pihak perusahaan pun waktu itu menjelaskan pada saya rencana pembangunannya seperti akan membangun pusat agro bisnis dan lainnya. “terang bupati.(10/2) 

Dan untuk pertanyaan kedua, lanjut bupati, menurut PT Cikencreng pihaknya juga sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menjadi penggarap di lahan tersebut.
Dikatakan bupati, dan untuk sosialisasi dan ganti untung para petani, PT Cikencreng pun sudah mengeluarkan dana sebesar Rp. 2,1 milyar.

“Hampir 90 % warga menerima ganti untung tersebut, dan artinya masyarakat menyetujui rencana perpanjangan sertipikat HGU PT Cikencreng. “jelas Jeje lagi.

Tak hanya sampai disitu, menurut bupati, ia pun langsung terjun ke lapangan serta melakukan cek ke kecamatan dan desa, dan memang terbukti semuanya benar.

Setelah dipisah menjadi dua bagian, Jeje meminta agar semua pihak jangan mengutak-ngatik lahan yang memang belum ada persetujuan untuk dilepas.

“Saya menginginkan dampak positif dari semua ini bisa dirasakan langsung warga masyarakat Pangandaran, bukan warga dari luar Pangandaran. “tegasnya.

Jeje juga mengatakan, apa yang akan dilaksanakan PT Cikencreng di lahan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Pangandaran. (hiek)

Related

berita 8047865470984278746

Posting Komentar

emo-but-icon

item