PENATAAN KAWASAN WISATA JADI MOMENTUM AWAL KEBANGKITAN PARIWISATA PANGANDARAN

Sebuah gebrakan besar telah dilakukan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran sebagai langkah awal penataan kepariwisataan. Dimulai dengan membangun beberapa ruang terbuka hijau dan taman kota yang sekaligus berfungsi menjadi etalase pintu gerbang, sehingga memberi kesan sapaan “Selamat Datang” pada siapa pun yang berkunjung ke Pangandaran. Dan tentunya ini selaras dengan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang menyebutkan, alokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan adalah 30%, 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

Tidak hanya itu, setelah berpuluh-puluh tahun kondisi sepanjang pantai dengan kesan kumuh, semerawut dan sareukseuk menghiasi wajah pariwisata Pangandaran, kini semua orang seakan terhenyak dengan perubahan pemandangan di sepanjang pantai timur dan barat.

Pedagang yang selama ini memenuhi kawasan pantai pun tak dibiarkan terlantar begitu saja, karena sebagai tempat relokasi pemerintah tidak segan-segan menggelontorkan anggaran untuk membangun gedung-gedung megah sebagai penggantinya.

Inilah awal kebangkitan pariwisata Pangandaran, sebuah perubahan yang sudah lama dirindukan, karena sejatinya pariwisata bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan seluruh elemen yang akan melahirkan interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.

Kini dunia pariwisata Pangandaran terus berbenah diri sebagai wujud pencapain menuju pariwisata berkelas dunia, penerapan kebijakan ini merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup tujuan pembangunan pariwisata ke depan, karena pembangunan pariwisata merupakan kebijakan yang erat kaitannya memperluas lapangan kerja dan meratakan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat setempat, pengembangan ekonomi kreatif yang keseluruhannya akan berujung untuk lebih mensejahterakan masyarakat sebagai pelakunya.

Di suatu kesempatan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinta mengatakan, penataan kawasan wisata merupakan upaya untuk membangun, memperbaiki ataupun menciptakan tatanan dan aktifitas wisata yang didukung sarana dan prasarana wisata yang lebih efektif dan efisien, karena penataan wisata akan mengedepankan 3 asfek, sosial, ekonomi dan lingkungan dan tentunya ini berbasis pada prinsip pembangunan berkelanjutan.

Lebih jauh Jeje mengatakan, pemahaman penataan wisata berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan harus mampu mengembangkan kehidupan sosial masyarakat setempat dan berdampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat sekitarnya. Hal ini, lanjut Jeje, penataan kawasan wisata harus mampu meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat. Dengan dilakukannya Penataan diharapkan perilaku masyarakat makin baik, motivasi berusaha makin tinggi, semangat bekerja sama dan hubungan antar warga pun semakin baik.

Penataan kawasan wisata juga, lanjutnya, harus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Artinya, diharapkan nanti akan mampu memberikan jaminan terjadinya peningkatan perekonomian masyarakat melalui usaha yang terkait dengan pariwisata.

“Yang tidak kalah penting, penataan kawasan wisata juga harus mengindahkan lingkungan dan menjamin kelestarian alam, artinya lagi, penataan ini harus menyatu dengan pembangunan lingkungan, sehingga lingkungan tidak hanya dibangun fisiknya pada periode awal penataan, namun juga dirawat dan dipelihara dengan baik. “ungkapnya.

Dan yang dimaksud pembangunan berkelanjutan, kata Jeje lagi, penataan kawasan wisata harus dimulai dari potensi yang ada dan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat, ada motivasi kuat dari masyarakat untuk ikut berkontribusi aktif dalam pengembangan, ada peran sebagian besar masyarakat yang melakukan usaha layanan terkait dengan kegiatan pariwisata, 

“Dan tentunya semua ini dipastikan akan melibatkan peran penuh masyarakat dalam pelaksanaannya. “imbuhnya. (hiek)










Related

berita 2146067442948442968

Posting Komentar

emo-but-icon

item