SOSIALISASI TP4D, HATI-HATI PENGGUNAAN DANA DESA

PARIGI-Bertempat di aula setda, pemerintahan Kabupaten Pangandaran menggelar Apel Tiga Pilar, dalam rangka sosialisasi TP4D, MOU Kapolri tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa serta percepatan program inovasi desa.(14/11)
Hadir daklam acara tersebut, Bupati dan wakil bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dan H. Adang Hadari, Sekda kabupaten pangandaran, Mahmud, SH, MH, Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd, Kapolres Ciamis, perwakilan Dandim 0613 Ciamis,  perwakilan BPKP Jabar, Kepala SKPD, Asisten Daerah, Danramil, Kapolsek, Camat dan 93 kepala desa se-Kabupaten Pangandaran.

Dalam laporan penyelenggara, Kepala Dinas SOSPMD, H. Dani Hamdani S.SoS.MM mengatakan, TP4D merupakan program nawacita yang dirancang Presiden Joko Widodo yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaran pemerintah dan pembangunan.

Menurut Dani, dengan nawacita diharapkan mampu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa serta memeberikan rasa aman pada seluruh warga.

“Dan dengan program nawacita ini, membangun Indonesia yang dimulai dari pinggiran. “ungkap Dani.

Tujuannya, lanjut Dani, agar bisa mewujudkan pembangunan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa serta terlaksananya penegakan hukum yang efektif.

Sementara dalam sambutannya, Kapolres Ciamis, AKBP Nugroho  Arianto, SIK menyampaikan, Binmas, Babinsa dan kepala desa  merupakan tiga pilar ujung tombak dalam mengawal pembangunan, keamanan dan ketertiban di masing-masingdaerah.

Dan Mou ini, lanjutnya, merupakan kerjasama dari pusat sampai ke tingkat paling bawah, pemerintahan desa dan masyarakat sebagai penguatan pengawasan dana desa diharapkan bisa berperan aktif dalam pengunaanya.

“Kalau ada temuan di lapangan, diharapkan ada usaha pencegahan dari masyarakat. “tegas Nugroho.

lebih lanjut Nugroho mengatakan, MOU ini merupakan kerjasama yang harus dilaksanakan bersama-sama. Artinya, bekerjasama disini yang berkaitan dengan pengawasan dalam pengelolaan regulasi anggaran desa dan aspek penegakan hukumnya. Tidak perlu khawatir dalam pelaksanaan pembangunan di desa, karena Polri hanya melaksanakan serta mengutamakan pengawasan koordinasi dengan kamtibmas.

“Karena lembaga yang mengaudit itu sepenuhnya kewenangan dari BPK, kami hanya melihat fisiknya, bagaimana prosedurnya, namun disini kita tetap mengupayakan dalam segi pencegahan. “imbuhnya.

Di tempat yang sama, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dalam sambutannya mengatakan, lahirnya undang-undang nomer 6 tentang  desa mempunyai kewenanagn yang luas, dan dengan konsep nawacitanya pembangunan bisa dimulai pinggiran, dari desa.

“Tahun ini, Kabupaten Pangandaran menerima kucuran ADD sebesar 120 milyar, hampir tiap desa menerima sekitar Rp1.4 milyar. “terang Jeje.
Dan Pemkab Pangandaran pun, menurut Jeje, sudah mensosialisasikan regulasi yang berkaitan dengan ADD dan openggunaannya.

“Di sisi lain, memang adanya persoalan di beberapa desa itu dikarenakan kemampuan kapasitas aparat serta sistem administrasi yang masih terbatas. “kata Jeje.

Jeje juga mengatakan, ia tidak menginginkan adanya pelanggaran-pelenggaran terjadi dikabupaten pangandaran. Dan dengan akan dilaksanakan menjadi satu system,  diharapkan ke depannya tidak ingin ada lagi persoalan-persoalan yang mendasar.

“Dengan adanya TP4D ini, diharapkan akan mampu mengawal dan mengamankan proses pembaangunan di desa-desa” ujarnya. (editor:hiek)

Related

berita 6129850512821436765

Posting Komentar

emo-but-icon

item