IWAN M RIDWAN : AKD SUDAH SESUAI TATIB DPRD PANGANDARAN NOMER 1 TAHUN 2017

PARIGI -  Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, DPRD  memiliki beberapa unit-unit kerja yang biasa disebut dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKD tersebut ada yang bersifat tetap dan yang sementara.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan saat ditemui PNews di ruang kerjanya.

Dikatakan Iwan, yang dimaksud dengan tetap, adalah unit kerja yang terus menerus ada selama masa kerja dewan berlangsung, lima tahun. Keanggotannya pun tidak berubah dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian.

“Sedangkan yang sementara bersifat sebaliknya, hanya dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, begitu juga dengan keanggotannya, berganti-ganti untuk masa waktu sementara. “terang Iwan.(21/7)

Ditambahkan Iwan, suhu politik di internal DPRD Kabupaten Pangandaran akhir-khir ini sedikit menghangat. Pasalnya, ada dua fraksi yang tidak menerima keputusan Rapat Paripurna pemilihan dan penetapan AKD yang dihadiri empat dari enam Fraksi yang ada di DPRD Pangandaran.

Menurut Iwan, ia pun menanggapi ini sebagai dinamika saat adanya penolakan serta dianggap cacat hukum oleh Fraksi Golkar dan PKB plus.

“Ini dinamika saja, dan wajar terjadi dalam lembaga politik seperti DPRD. “imbuh Iwan.

Sebagai pimpinan DPRD, Iwan mempertanyakan, persoalan apa lagi yang dipermasalahkan tentang penetapan AKD yang telah dipilih oleh dan untuk anggota dewan yang dilaksanakan senin tanggal 17 juli 2017 lalu yang sudah sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Pangandaran No 01 tahun 2017 melalui Rapat Paripurna. Semua sudah jelas dalam tata tertib DPRD yang disusun, direncanakan, dibahas dan disahkan secara bersama-sama.

 “Maka, mari kita satukan pemahaman tentang isi dari tata tertib yang telah kita buat bersama ini,” imbuhnya lagi.

Iiwan juga mengatakan, sebelum memutuskan AKD ada beberapa tahapan yang dilaksanakan. Tanggal 17 Juli semua anggota Badan Musyawarah (Bamus) sebanyak 17 orang diundang untuk rapat. Tetapi, saat itu anggota rapat yang hadir ada lima orang.

“Dan saat itu rapat pun ditunda satu jam karena tidak memenuhi kuorum. “tutur Iwan.

Setelah itu, dibuka kembali Bamus dan dihadiri 7 anggota, karena korumnya harus 10 anggota yang hadir, maka bamus pun kembali ditunda.

Lebih jauh Iwan mengatakan, bamus digelar hingga tiga kali dan tetap tidak kourum sampai akhirnya dibatalkan. Dan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Pangandaran, bila Bamus tidak korum maka diselenggarakanlah, Rapat Pimpinan (Rapim) Fraksi.

“Bamus sendiri bertujuan untuk menjadwalkan paripurna, karena yang hadir hanya tujuh anggota saja dan tidak memenuhi korum, maka batal dan langsung pada tahapan rapim,” terangnya.

Pada kesempatan itu, anggota Rapim dihadiri empat Fraksi dari enam Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pangandaran dan memutuskan pelaksanaan paripurna pemilihan AKD pada jam 20.00 WIB.

“Rapim itu sipatnya kolektif kolegial, artinya, apabila dalam rapim itu hadir satu unsur dari pimpinan maka diaggap sah, tetapi catatan fraksi bukanlah AKD yang tidak diatur dalam tatib,” jelasnya.

Iwan menerangkan, kuorum berdasarkan tata tertib pasal 103 ayat 2, apabila kuorum hadir 3/4 dari jumlah anggota, ini bisa untuk mengambil keputusan hak angket, hak menyatakan pendapat, mengenai pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian apabila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota maka bisa memutuskan pemberhentian pimpinan DPRD, menetapkan Perda, dan APBD.

Sedangkan, lanjut Iwan, Rapat Paripurna dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota untuk paripurna diluar dimaksud yang 3/4 dan 2/3 tadi untuk korum paripurna.

“Karena berdasarkan tatib pasal 103 ayat 1 rapat AKD DPRD harus memenuhi korum lebih dari 50%  plus 1dan itu sah diambil suaranya dari anggota yang hadir, silahkan dimaknai,” jelas Iwan.  (AGE)

Related

Jendela Parlemen 3967846589066029180

Posting Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus

emo-but-icon

item