BELUM DILENGKAPI DOKUMEN, DUA KAPAL BANTUAN UNTUK NELAYAN PANGANDARAN URUNG DIGUNAKAN

CIJULANG - Program kapal bantuan untuk koperasi nelayan terancam terbengkelai. Pasalnya,  beberapa kapal bantuan hasil pengadaan tahun 2016 tersebut tidak bisa dioperasikan karena tak dilengkapi dokumen.

Menurut anggota komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Yenyen Windiani,  SH, hambatan penerbitan dokumen dan perizinan untuk kapal bantuan menunjukkan lemahnya koordinasi antara Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Pangandaran tahun 2016 lalu dengan Dinas Perhubungan Laut ( HUBLA) Provinsi. Sementara untuk penerbitan surat ukur (akta gros) kapal merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan yang diajukan oleh pembuat kapal dan pembuatan ijin penangkapan ikan merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Tidak akuratnya perencanaan dan kinerja DKP tahun 2016 lalu yang menggunakan dana dari APBN dikhawatirkan berimplikasi pada kerugian negara akibat kapal bantuan mangkrak dan minimnya manfaat dalam upaya menghadirkan kesejahteraan nelayan kecil,” jelas Yenyen.(22/5).

Menurutnya lagi, seperi diketahui adanya dua kapal penangkap ikan dengan bobot 10 GT di Pangandaran hasil dari program pemerintah yang masih belum punya kelengkapan dokumen tidak akan optimal dalam penggunaannya.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Pangandaran, Ema Sukman membenarkan hal itu,  menurutnya, ke dua unbit kapal bantuan dengan bobot 10 GT sampai saat ini tidak bisa beroperasi.

"Ke dua kapal penangkap ikan yang tidak bisa beroperasi tersebut lantaran belum memiliki dokumen," kata Ema.

Masih dikatakan Ema, kapal penangkap ikan tersebut merupakan kapal berkafasitas 10 GT yang saat ini keberadaannya ada di Pangkalan Penangkapan Ikan (PPI) Nusawiru Kecamatan Cijulang.

"Kapal itu merupakan bantuan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 yang bersumber dari DAK," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, Rida Nirwana Kristiana, S.Sos, M.Si mengatakan, kapal yang belum memiliki dokumen untuk sementara belum diperbolehkan beroperasi. Dan saat ini pihaknya sedang memproses kelengkapan dokumen kapal tersebut agar bisa dimanfaatkan nelayan sebagai mana mestinya.

Dikatakan Rida, untuk bisa dioperasikan, kapal bantuan tersebut harus  memiliki kelengkapan dokumen, antara lain, Buku Kapal Perikanan (BKP), Gros Akte, Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Dokumen BKP, SIUP dan SIPI dikeluarkan Kementrian Kelautan Perikanan sedangkan Gros Akte dikeluarkan oleh kementrian perhubungan lewat pembuat kapal", jelas Rida.(22/5).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, jumlah kapal penangkap ikan berkafasitas besar tercatat sebanyak 13 unit. Ke 13 unit kapal tersebut diantaranya kapal penangkap ikan 10 GT sebanyak 3 unit, kapal penangkap ikan 20 GT 2 unit dan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak 8 unit.  (AGE)

Related

berita 7588363798035161722

Posting Komentar

emo-but-icon

item