SEBELAS OKNUM PNS PEMKAB PANGANDARAN TERANCAM DIPECAT.

PARIGI -  Sebelas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pangandaran terancam  sanksi berat hingga pemberhentian. pasalnya, mereka sering mangkir dalam tugas bahkan ada yang bertahun-tahun tidak jelas keberadaannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Mahmud, SH,MH menegaskan, berasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53, penindakan PNS yang melanggar disiplin bisa dilakukan oleh pimpinan SKPD masing-masing, dan sanksinya bisa disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat dan sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, penundaan gaji dan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat.

“Tidak masuk kerja tetapi hanya menerima gaji saja, itu tidak sesuai ketentuan PP nomer 53, sedangkan untuk yang mangkir minimal 46 hari berturut-turut maka sanksinya pemecatan tidak hormat. "kata Mahmud pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, (10/2).

Kata Mahmud, pihaknya juga tidak akan memberikan toleransi bagi PNS malas dan mangkir dalam tugas, karena pemerintah berhak memberikan sanksi pemecatan lantaran telah melanggar sumpah. Menurutnya, disiplin PNS memang menjadi perhatiannya saat ini.

“PNS harus disiplin, jika tidak masih banyak yang lain mau jadi pegawai,” ujar Mahmud.

Menurut Mahmud, untuk saat ini memang ada 11 PNS yang akan diberi sanksi, terdiri dari 5 orang pegawai fungsional umum, 3 orang pegawai struktural, 1 orang penilik dan dua orang guru.

“Dari 11 orang oknum PNS yang kita panggil hanya 5 orang yang memenuhi panggilan, sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan dan akan kami panggil ulang,” tegasnya.

Dari kelima oknum PNS yang dipanggil salah satunya harus menghadirkan isterinya, karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Bahkan menurut isteri oknum PNS tersebut, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya karena sudah lebih 4 tahun meninggalkan anak dan isterinya.

Ditambahkan Mahmud, sebagai aparatur harus memiliki etika dan norma dalam bekerja, apalagi mereka berkerja untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu,  sangat wajar bila PNS yang mangkir dari tugasnya diberikan sanksi ringan hingga tegas, karena aturan itu berlaku untuk  semua PNS.

Mahmud menghimbau kepada semua Kepala SKPD, Camat atau SKPD yang membawahi UPTD, wajib melaporkan setiap bulan pegawai yang tidak melaksanakan apel pagi serta tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).    - (Age)





Related

berita 8336004116911596987

Posting Komentar

emo-but-icon

item