SIMPATIKA, APLIKASI DATA SERTIPIKASI GURU KEMENAG

CIJULANG-Keterlambatan pencairan sertifikasi guru baik sukwan maupun PNS dilingkungan kementerian agama ternyata disebabkan adanya beberapa faktor.

Seperti disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Ahmad Buhaiqi, sistem input data masih dilakukan secara manual, perencanaan anggaran yang kurang memperhitungkan kenaikan jumlah guru yang akan mempunyai sertifikasi dan beberapa faktor lain merupakan penyebab keterlambatan ini,

“Kendala inilah yang menyebabkan selama ini terlambtanya pencairan sertipikasi. “Kata Ahmad.(21/10).

Namun menurut Ahmad, kini Kementerian Agama sudah mempunyai aplikasi terbaru yang bisa menuntaskan persoalan keterlambatan tersebut. Dengan SIMPATIKA ( Sistem Informasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kementrian Agama) kendala yang selama ini menjadi permasalahan sudah bisa diatasi.

 “Dengan SIMPATIKA, ke depan Insaalloh tidak terjadi ada lagi keterlambatan. “ungkap Ahmad.

Ahmad menambahkan, aplikasi SIMPATIKA ini mempunyai beberapa keunggulan yang akan membantu pemerintah dalam hal ini kementrian agama dalam proses pembayaran uang sertifikasi. Sehingga guru sebagai  penerima sertifikasi pun benar-benar akan lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya.

“Sistem input datanya online, sehingga nanti bisa diketahui guru pemegang sertifikasi mana saja yang telah serius menjalankan kewajibanya dan berhak mendapatkan sertifikasi tersebut,” jelas Ahmad.

Dan ntuk masalah sertifikasi terhutang kepada para guru honorer di lingkup Kemenag kabupaten Pangandaran yang berjumlah 506 guru honorer,  menurut Ahmad, mudah-mudahan bisa diselesaikan pada tahun 2018  setelah Kemenag Pangandaran resmi terpisah dari Kemenag  Ciamis.

"Dan Alhamdulillah uang sertifikasi untuk bulan juli, agustus dan september sudah dibagikan tanggal 20 Oktober kemarin, “terang Ahmad.

 Sepertti diketahui, jumlah guru di lingkungan kemenag di Kabupaten Pangandaran ini tercatat ada 506 guru honorer dan 103 guru yang sudah PNS.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, tidak semua guru pemegang sertifikasi berhak mendapatkan uang sertifikasi, karena pembayaran uang tersebut  bisa dicairkan apabila memenuhi beberapa kriteria yang harus dilaksanakan para guru tersebut.

“Mata pelajaran yang diajarkan oleh guru tersebut harus linear dengan sertifikasinya dan harus memenuhi 24 jam  JTM (jam tatap muka – red) perminggu, sehingga apabila ada guru yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka mereka tidak bisa menuntut uang sertifikasi dan negara tidak berkewajiban untuk membayarnya” tandasnya. (AGE)

Related

berita 1017121580414440597

Posting Komentar

emo-but-icon

item