PER 1 OKTOBER 2016 TIKET WISATA PANGANDARAN NAIK

PANGANDARAN-Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana akan menaikan tarif obyek wisata yang akan mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2016 mendatang. Ketetapan yang akan dituangkan  Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tersebut berlaku untuk 5 obyek wisata (ow) yang dikelola pemda.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pariwisata, Perndagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Drs.Muhlis saat ditemui  usai menggelar sosialisasi penyesuaian tarif dengan jajaran pemerintah dan pelaku usaha wisata di Gedung TIC Pangandaran.

“Kelima obyeki wisata tersebut antara lain, Pantai Pangandaran, Batuhiu, Batukaras, Batuhiu, Karapyak dan Cukang Taneuh (Green Canyoon-red). “Terang Muhlis.(20/9).

Ditambahkan Muhlis, semua OW tersebut masuk dalam klasifikasi kelas I kecuali Pantai Karapyak kelas II. Dalam Perbup tersebut, tarif masuk ke OW Kelas I dikenakan retribusi Rp 5.000, naik Rp.1500 dari sebelumnya Rp 3.500.

Sedangkan untuk tarif speda motor, lanjutMuhlis menjadi Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.500), jeep/sedang dan sejenisnya 25.000 (sebelumnya Rp 19.500), minibus kecil dan sejenisnya Rp 50.000 (sebelumnya Rp 36.000), serta minibus besar dan sejenisnya Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.500), bus kecil dan sejenisnya Rp 100.000 (sebelumnya Rp 80.000), bus sedang dan sejenisnya Rp 150.000 (sebelumnya Rp 104.000) dan bus besar/sejenisnya Rp 250.000 (sebelumnya Rp 172.000).

Keputusan menaikan tarif masuk obyek wisata ini, menurut Muhlis, selain untuk penyesuaian dengan kondisi ekonomi saat ini juga diharapkan bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Tiket pariwisata pangandaran terhitung murah dan kenaikan ini karena kita butuh meningkatkan PAD untuk pembangunan dan penataan pariwisata. “Kata Muhlis.

Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Masyarakat Penggerak Pariwisata (Kompepar) Kabupaten Pangandaran, Edi Rusmiadi, sepakat dengan langkah Pemkab Pangandaran menaikan retribusi obyek wisata untuk pembangunan dan pelayanan di sektor pariwisata.

Pada dasarnya pihaknya setuju dengan kaniakan tersebut, namun pemerintah daerah juga harus punya pertimbangan, waktu pemberlakuan tarif baru pada 1 Oktober 2016 terlalu mepet dan itu akan menjadi kesulitan tersendiri bagi pengelola usaha jasa wisata. Tour operator, travel untuk menyesuaikan tarif jasa yang mereka tawarkan pada wisatawan.

“Sebab pada umumnya mereka sudah ada order hingga Oktober dan bulan-bulan setelahnya (dengan tarif lama-red),” Ungkap Edi.

Jika tarif retribusi wisata akan dinaikan, lanjut Edi, sebaiknya tidak dibarengi dengan kenaikan retribusi lainnya. Seperti tarif  kebersihan, parkir, dan lain-lain, karena menurut Edi, kenaikan ini akan dirasakan drastis oleh wisatawan.

“Kenaikan retribusi wisata tentunya harus benar-benar diikuti dengan perbaikan fasilitas dan pelayanan. Sebab jika tidak bisa jadi wisatawan kapok berlibur ke Pangandaran. “Pungkas Edi. (hiek).

Related

Wisata 7138825729527491127

Posting Komentar

emo-but-icon

item