Tahun 2025 Jadi Rp 2.221.724, UMK Kabupaten Pangndaran Naik 6,5%
PANGANDARANNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran di tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, pada tahun tahun sebelumnya Rp 2.086.126 menjadi Rp.2.221.724 di tahun 2025. Seperti disampaikan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran Wawan Irawan, besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Pada awalnya kata Wawan Pemkab Pangandaran mengsulkan kenaikan UMK ini hingga 10 persen, namun berdasarkan kesepakatan dengan tripartid (buruh, pengusaha dan pemerintah) mereaisasikan sebesar 6,5 persen. "Kenaikan UMK 6,5 persen juga sudah dianggap cukup oleh organisasi buruh seperti Apindo dan SPSI, dan mereka pun tidak protes, dengan keputusan ini," ungkap Wawan.(20/01/25) Wawan mengatakan sejauh ini belum ada informasi ada perusahaan di Kabupaten Pangandaran yang mengajukan penangguhan atas perubahan UMK di Pangandaran, namun p...

Komentar
Posting Komentar