PEMKAB PANGANDARAN MORATORIUM IJIN MINIMARKET

PANGANDARAN-Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Pangandaran keluhkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait semakin menjamurnya keberadaan toko modern (minimarket) di Pangandaran,  APPSI meminta agar pemkab segera mengevaluasi dan membenahi keberadaan minimarket tersebut.

Demikian dikatakan Ketua APPSI Kabupaten Pangandaran, Asep Dudu Sa’duddin usai mengikuti auden tentang keberadaan toko modern dengan pemda di aula setda Pemkab Pangandaran, Parigi. “Bukan hanya masalah menjamurnya minimarket saja, lokasinya pun sangat berdekatan dengan pasar tradisional. “Ungkap Asep.(20/6).

Hal seperti ini, menurut Asep, karena akan berdampak kurang baik untuk perkembangan pasar tradisional yang sudah identik menjadi pasar rakyat. Akibatnya, pendapatan para pedagang di pasar-pasar pun menurun karena kalah bersaing dengan fasilitas yang ada pada minimarket. “Selain pasar tradisional, banyak juga toko-toko yang mengeluh karena semakin hari omzetnya semakin berkurang. “Imbuh Asep.
Diakui Asep, secara persaingan pasar tradisional kalah, karena selama ini minimarket selalu gencar  memberikan promo-promo, sehingga para pedagang yang ada di pasar tradisioinal pun merasa kesulitan. “Selain itu, minimarket tidak mengakomodir potensi ekonomi yang ada di masyarakat. Seperti, belum adanya produk yang dihasilkan UMKM dipasarkan di minimarket,  padahal ini dapat membantu promosi para pedagang kecil. “Terang Asep.

Untuk bisa lebih mengoptimalkan keberadaan pasar tradisional, pihaknya meminta agar pemerintah daerah bisa menertibkan minimarket yang sudah ada di setiap kecamatan sert dibuat regulas untuk pengaturannya. “Seperti kecamatan yang kuotanya habis, segera dihentikan. “Tegas Asep.

Semnetara kepala Badan Pelayanan perijinan Terpadu dan penanam Modal (BPPTPM) Kabuoaten Pangandaran, H. Tatang Suherman, SH, M.Si mengatakan, saat ini ijin terkait toko modern/minimarket telah dimoratorium karena akan dilakukan pengkajian akademisi dulu oleh pemda. “Jadi sekarang, sesuai intruksi bupati ijin tersebut dimoratorium dulu. “Kata Tatang yang ditemui usai mengikuti rapat paripurna dengan DPRD di Gedung Islamic Centre Cijulang. (20/6).

Di tempat yang sama Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd, untuk sementara ijin pendirian minimarket sudah dimoratorium dan dimaksudkan tentunya dapat membendung bertambahnya minimarket di Kabupaten Pangandaran, karena dengan moratorium dulu diharapkan bisa membantu para pedagang-pedagang kecil yang ada di pasar-pasar tradisional. “Bupati sudah mengeluarkan moratorium, maka untuk sementara tidak boleh ada lagi ijin yang baru pendirian minimarket," Kata Iwan.

Sementara saat dimintai pendapatnya, Wakil Bupati Pangandaran, H. Adang Hadari mengatakan, minimarket yang sudah mempunyai ijin akan tetap dilanjutkan, karena jika sudah ada ijinnya tidak bisa dilarang untuk ditutup.

Tapi walau pun demkian, menurut Adang, pemerintah tetap akan mencari jalan keluar terkait hal tersebut bagaimana agar minimarket bisa ada dan keberadaan pasar tradisional tidak gulung tikar. “Salah satu solusinya dalam waktu dekat keberadaan pasar-pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran akan direvitalisasi dan dibenahi sehingga bersaing dengan minimarket serta dengan sendirinya bisa meningkatkan pembeli. “Kata Adang. (hiek)

Related

berita 239851988489455194

Posting Komentar

emo-but-icon

item