IJIN USAHA PERTAMINI DIPERTANYAKAN KEABSAHANNYA- H. TATANG SUHERMAN: “ITU DOMAIN PERTAMINA..”

PANGANDARAN-Menyikapi maraknya pendirian usaha Pertamini atau SPBU mini akhir-akhir ini di Kabupaten Pangandaran banyak menuai kontroversi dari masyarakat mempertanyakan perihal perijinan usaha tersebut yang terkesan kurang begitu ada perhatian serius dari pemerintah daerah sehingga efeknya sangat berpengaruh kepada pengusaha pertamini itu senidiri.

Padahal ijin SPBU mini ini wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan menjual BBM dari SPBU dengan kapasitas penjualan yang telah ditentukan. Legalkah usaha yang kami kerjakan saat ini?  Mungkin seperti itulah pertanyaan dibenak para pengusaha pertamini sekarang ini.
"Saya berharap pemkab Pangandaran bisa segera nengeluarkan ijin untuk kepemilikan usaha pertamini  guna kelancaran semua, apapun bentuk persyaratan nya akan kita upayakan.” Ungkap Saleh (40) salah seorang pemilik pertamini di desa Mekarsari kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.(15/6).

Saleh mengaku usaha pertamininya sudah mendapat ijin dari desa dan kecamatan juga dari polsek setempat," saya sudah mendapatkan ijin dari lingkungan, desa, kecamatan dan dari kepolisian namun perasaan ini belum puas karena belum mendapatkan ijin dari dinas terkait di Pemkab Pangandaran. “Imbuhnya

Saat diminta konfirmasinya melalui telefon celullernya, Kepala BPPTPM Kabupaten Pangandaran H.Tatang  Suherman, SH, M.Si(15/06) kepada PNews mengakui, masalah ijin pertamini memang seakan jadi sebuah polemik saat sekarang ini. “Terkait masalah perijinannya, BPPTPM hanya berhak mengeluarkan ijin pendirian bangunannya saja sedangkan untuk usahanya kami tidak punya kewenangan mengeluarkan ijin karena itu sudah merupakan domain pertamina yang menyangkut minyak dan gas, “ Paparnya.

Walau pun begitu, menurut Tatang, pihaknya terus memantau keberadaan SPBU mini yang ada di wilayah Kabupaten pangandaran hingga ke pelosok desa. Untuk masalah perijinannya,  seharusnya pertamina turun langsung mengecek tempat usaha tersebut terutama dalam hal keamanan dan semua perlengkapan dalam mengantisipasi adanya bahaya kebakaran yang membahayakan keselamatan. “Jadi pertamina bisa mengeluarkan ijin usaha pertamini dengan beberapa syarat yang harus ditempuh oleh para pengusaha pertamini tersebut. “Ungkapnya lagi.

Disoal apakah BPPTPM sudah koordinasi dengan Disperindag, Tatang menjelaskan, sampai saat ini pihaknya memang belum berkoordinasi dengan disperindag. “Karena dalam masalah ini yang paling terkait langsung adalah pigak Pertamina. Imbuhnya. (AGE).

Related

berita 7003395374453472278

Posting Komentar

emo-but-icon

item