ADA KENDALA PADA DATA CENTER DUKCAPIL KEMENDAGRI, HASIL PEREKAMAN TANGGAL 26 MEI 2016, PENCETAKANNYA KTP-el TERTUNDA

PANGANDARAN-Menyusul Surat Edaran dari Dirjen Kependudukan dan Pencatan Sipil Kementerian Dalam Negeri nomer: 471.13/5216/DUKCAPIL6.SES tentang proses penunnggalan hasil perekaman KTP-el, yang menyampaikan bahwa sesuai informasi yang diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh kabupaten/kota terdapat kendala dalam proses pencetakan KTP-el terhadap hasil perekaman yang dilakukan setelah tanggal 26 mei 2016.

Setelah dicek oleh Dirjen Kepondudukan dan Pencatatan Sipil ternyata dari tanggal tersebut sampai saat ini terjadi gangguan proses penunggalan hasil perekaman KTP-el pada data Center Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kemeterian Dalam Negeri.

Menurut Kepala Dinas Dukcapilsosnakertran Kabupaten Pangandaran, Drs. H. Tantan Roesnandar
 kepada PNews mengatakan, dalam Surat Edaran dari Kemendagri tertanggal 30 mei 2016 menyampaikan, kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota seluruh Indonesia, bahwa pelaksanaan pelayanan perekaman KTP-el tetap bisa dilakukan sebagaimana biasanya, namun dalam pencetakan KTP-el nya belum dapat dilaksanakan.

“Sementara untuk data perekaman KTP-el yang dilakukan sebelum tanggal 26 mei 2016, pencetakan KTP-el nya dapat dilakukan sebagaimana biasanya. “Terangnya.

Tantan menambahkan, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan juga, untuk permintaan penghapusan data perekaman KTP-el, untuk sementara belum dapat difasilitasi.
"Sedangkan bila ada masarakat yang membutuhkan KTP-el sangat mendesak, untuk sementara bisa memakai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. "Imbuh Tanatan.(hiek)

Related

berita 4616768845056560820

Posting Komentar

emo-but-icon

item