SOSIALISASI UU NOMOR 7 TAHUN 2016. IWAN KRISWAN: ” NELAYAN HARUS PUNYA COMBAIN FHISING… “

PANGANDARAN-Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-undang pada nelayan, perlu adanya sosialisasi yang dilakukan pemerintah agar nelayan paham dan diharapkan nantinya tidak ada nelayan yang melanggar aturan dan berurusan dengan hukum.

Demikian disampaikan Kepala Balai Pelabuhan Perikanan (BPP) Wilayah Selatan Cilauteureun, Iwan Kriswan, BSc, SP saat acara sosialisasi Undang-undang nomer 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di hotel Sandaan Pangandaran.(21/3).
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang undang-undang nomer 7 tahun 2016 yang mengatur usaha mereka. “ungkap Iwan.

Dikatakan Iwan, dalam UU tersebut, dikatakan dalam pasal 3, bertujuan diantaranya, menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

“Semua nelayan dapat perlindungan hukum dari pemerintah asal mempunyai kartu nelayan. “jelas Iwan.

Dari bentang pantai wilayah selatan pantai Cisolok sampai ke Pangandaran sekitar 460 km,  potensi tangkapan ikan sangat bagus. Tapi sayang, ketersedian alat yang dimiliki para nelayan rata-rata hanya punya satu jenis alat tangkap saja, sehingga jika seorang nelayan mempunyai jenis alat tangkap ikan layur, maka saat musim ikan lain tiba, ia tidak bisa ikut menikmati. Akibatnya, dalam satu tahun rata-rata nelayan hanya bisa melaut sekitar 4 bulan saja.

“Nelayan kita harus punya combain  fhising. “kata Iwan.

Iwan juga mengatakan, potensi perikanan yang ada di wilayah kerjanya jenis ikan yang ditangkap rata-rata mempunyai nilai ekonomis tinggi, seperti ikan tuna, layur dan udang lobster.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si mengatakan, sebagai negara yang berlandaskan hukum segalanya harus mempunyai aturan. Walau secara tidak tertulis, mungkin para nelayan sudah mempunyai aturan yang disepakti bersama, tapi pemerintah tetap harus bisa hadir dengan regulasi yang akan mengatur tentang nelayan.

“Karena hukum itu hadir untuk memberikan rasa aman dan ketertiban. ” ungkap Jajat.

Undang-undang nomer 7 tahun 2016, menurut Jajat, untuk mengatur nelayan dalam menangkap ikan, wilayah tangkapan serta alat yang dipakai menangkapikan.

Sementara menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Drs. Ema Sukmana, pihaknya sebagai fasilitator yang menjembatani antara BPP wilayah Cilauteureun dengan nelayan Pangandaran.

“Sosialisasi ini sangat penting dan harus dipahami seluruh nelayan. “ungkapnya singkat. (hiek)

Related

berita 4482323794072491388

Posting Komentar

emo-but-icon

item