PEMDA PANGANDARAN LAYANGKAN SP II, KA SAT POL PP: “SP INI BUKAN UNTUK PENGGARAP LAHAN PERTANIAN..”

Ka Sat Pol PP Pangandaran, Irwansyah
PARIGI-Pemerintah Kabupaten pangandaran melalui Sat Poll sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) II kepada seluruh warga yang mempunyai banggunan tempat tinggal atau tempat usaha di kawasan HGU milik perusahaan OCBC NISP.  

Dalam SP tersebut antara lain disebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (perda) nomor 42 tahun 2016 pasal 5 point d, larangan untuk menggunakan lahan yang tidak diperbolehkan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha.

“Dan SP ini juga keluar setelah tanggal 1 maret 2017 kami kordinasi dulu dengan OCBC NIP sebagi pihak pemilik lahan. “terang Ka Sat Pol PP Pangandaran, Irwansyah, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya.(20/3).

Dikatakan Irwansyah, pada intinya dalam SP tersebut bukan diperuntukan untuk penggarap lahan yang ada di kawasan tersebut, tapi untuk pemilik bangunan yang digunakan menjadi tempat tinggal dan tempat usaha.

“Untuk para penggarap, silahkan lanjutkan garapan lahan pertaniannya karena SP kami bukan untuk menggusur penggarap. “terang Irwansyah.

Disoal adanya saung-saung kecil tempat petani beristirahat setelah menggarapkan lahannya, menurut Irwansyah, itu boleh-boleh saja asal kecil dan tidak bersekat.

“Ya, mungkin itu tempat petani penggarap melepas lelah, yang seperti boleh-boleh saja. “jelas Irwansyal lagi.

Ditambahkan Irwansyah, pihaknya sudah melayangkan SP II terhitung tanggal 16 maret 2017 dan setelah 7 hari ke depan, jika masyarakat belum merobohkan bangunannya, maka akan disusul dengan SP III.  (hiek)

Related

berita 2133486475362905747

Posting Komentar

emo-but-icon

item