Fraksi PDI Perjuangan Setuju, Empat Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

PANGANDARANNEWS.COM - Terhadap jawaban Bupati ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menerima dan menyetujui 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan beberapa catatan sebagaimana yang telah kami sampaikan.

Seperti disampaikan Rohimat Resdiana dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pidatonya saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran atas jawaban Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif  DPRD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2025 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran. (23/09/25)

Sebagai representasi politik rakyat, kata Rohimat, Fraksi PDI Perjuangan memandang penting untuk memberikan beberapa penegasan, 1. Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, Fraksi PDI perjuangan sepakat dengan Bupati bahwa penyesuaian regulasi ini sangat mendesak, namun kami menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat agar Demokrasi Desa terbebas dari praktik politik uang, serta penegakan hukum yang tegas untuk membangun kepercayaan publik.

 2. Raperda Lemerintahan Desa. 

Fraksi PDI Perjuangan menghargai pandangan Bupati yang mendorong profesionalisme penyelenggaraan Pemerintahan Desa karena kewenangan Desa harus didesain untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan membangun Desa sebagai subjek utama pembangunan.

3. Raperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Fraksi PDI Perjuangan mendukung catatan Bupati tentang pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja. 

“Kami menekankan agar program ini tidak terbatas pada pekerja formal saja, namun juga pekerja informal yang merupakan mayoritas di kabupaten pangandaran. Oleh karenanya tentu Pemerintah Daerah harus menyiapkan skema kebijakan yang berpihak dan inklusif,” kata Rohimat.

4. Raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. 

Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan Bupati bahwa Bank Pangandaran harus diperkuat sebagai BUMD kebanggaan daerah, namun Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya tata kelola akuntabel yang tentunya Bank Pangandaran harus benar-benar menjadi agen percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan prioritas kredit pada sektor produktif dan pelaku UMKM "katanya".

Demikianlah jawaban Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap jawaban Bupati ini, yang selanjutjya kami menerima dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025, dengan beberapa catatan sebagaimana yang telah kami sampaikan. 

“Fraksi PDI Perjuangan siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengawal implementasi Raperda ini agar memberikan manfaat nyata bagi Rakyat Kabupaten Pangandaran "ujarnya. (hiek)


Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Nyatakan, Empat Buah Raperda Inisiatif DPRD Layak untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

PANGANDARANNEWS.COM- Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, dinyatakan layak untuk dibahas pada tahapan selanjututnya.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran Hjh Citra Pitriyami SH dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Perihal Penjelasan Bapemperda terhadap 4 buah Raperda Inisiatif DPRD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Jln raya Parigi Pangandaran, Selasa (23/09/2025).

Bupati menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD yang telah menyusun dan menyampaikan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi Inisiatif FPRD. Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para Wakil Rakyat selaku unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menjaring aspirasi untuk memetakan persoalan dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah.

Seperti dipahami bersama, menurut bupati, Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan salah satu instrumen yang menjadi Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh karena itu Perda ini haruslah berorientasi sedikitnya pada empat hal. Diantaranta, pertama, dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah, Kedua, dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah, tiga, dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dan keempat, sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Keempat poin tersebut merupakan esensi dibentuknya suatu Perda sehingga muatan materi dalam Perda idealnya selalu menyertakan muatan lokal seperti isu strategis di daerah, kekhasan daerah, dan kondisi sosiologis di daerah agar nantinya perda tersebut bisa benar-benar menjawab kebutuhan hukum di daerah dan dirasakan manfaatnya langsung, baik oleh SKPD teknis maupun oleh masyarakat secara luas,“ ungkapnya.

Lebih jauh bupati memaparkan, berkaitan dengan 4 Raperda Inisiatif DPRD tersebut, disitu ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan diantaranya,

1. Terhadap Raperda tentang Pemerintahan Desa. Seperti kita ketahui bersama, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah mengalami dua kali perubahan, yang pertama diubah dengan undang-undang cipta kerja, dan yang kedua diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Perubahan tersebut tentu berdampak pada Regulasi di Kabupaten Pangandaran yang mengatur mengenai pemerintahan desa, yaitu terhadap:

– Perda nomor 8 tahun 2015 tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa;

– Perda nomor 10 tahun 2015 tentang sumber pendapatan desa;

-Perda nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa;

-Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penataan desa; dan

-Perda nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa.

Fraksi PKB Sepakat 4 Raperda Inisiatip DPRD Dibahas Lebih Lanjut, dengan Catatan Harus Berpijak pada Asas Kemaslahatan, Keadilan sosial dan Keberpihakan pada Rakyat Kecil

Materi muatan dalam perda-perda tersebut harus disesuaikan dengan undang-undang terbaru, diantaranya terkait dengan masa jabatan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa, ketentuan mengenai perangkat desa serta ketentuan anggota BPD.

Hal itu perlu kita lakukan agar sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Pangandaran selaras dan sesuai dengan peraturan nasional terbaru.

Maka dari itu kami berpendapat bahwa Rancangan Perda ini urgen untuk segera disusun, dibahas, dan Ditetapkan menjadi Perda guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekaligus mengganti dan melakukan simplifikasi terhadap perda-perda yang sudah tidak relevan dan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Pada dasarnya perubahan Perda nomor 11 tahun 2015 juga disebabkan karena adanya perubahan substansi mengenai persyaratan calon kepala desa yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Pendapatan Transfer yang Bersumber dari DAU dan Bantuan Keuangan Provinsi Mengalami Penurunan Sedangkan persyaratan calon kepala desa dalam Perda kita masih mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014. Oleh karena itu, ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa harus diubah dan disesuaikan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 agar harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosal Ketenagakerjaan.

Seperti kita ketahui bersama, pekerja adalah tulang punggung pembangunan daerah, yang mana pekerja berkontribusi besar dalam meningkatkan produktivitas serta menggerakkan perekonomian daerah. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memastikan para pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.

Optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah telah mendapatkan atensi khusus dari presiden dan menteri dalam negeri, yang mana hal tersebut dapat dilihat dari instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 100.2.1.6/2379/otda yang pada intinya menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi atau produk hukum yang mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.

Secara substansi, Rancangan Perda ini menguatkan peran Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, dengan mengoptimalkan Jumlah Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bupati Citra Pitriyami Sampaikan Apresiasi atas Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2024, semoga dengan dirumuskannya Rancangan Perda ini, kedepan kita dapat memastikan setiap Pekerja di Kabupaten Pangandaran dapat terlindungan oleh jaminan sosial, sehingga tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan.

4. Terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran,

ketentuan pasal 314 huruf c dan huruf d undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan pada prinsipnya mengamanatkan bahwa Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat perubahan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan dan status badan hukumnya harus diubah menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023. BPR BKPD Pangandaran saat ini diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2022, dan di dalam Perda tersebut Nomenklatur BPR BKPD Pangandaran masih berbentuk Bank Perkreditan Rakyat dan status badan hukumnya masih berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perumda.

“Sedangkan undang-undang nomor 4 tahun 2023 mengamanatkan bahwa Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan status badan hukumnya harus diubah menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi,” jelasnya.

Sehubungan adanya amanat undang-undang tersebut, maka kami sepakat untuk membentuk Perda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran sebagai dasar pendirian PT BPR Bank Pangandaran sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang perbankan.

Pansus IV Mengusulkan Raperda Penyelengaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Bangunan Gedung Untuk Ditetapkan Menjadi Perda. “Rancangan Perda tersebut sekaligus mencabut Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perumda BPR BKPD Pangandaran yang substansinya sudah tidak harmonis dan tidak relevan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Daerah

“Demikian pendapat yang dapat kami sampaikan, dan dengan mengucap bismillahirrohmannirrohim, 4 buah Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, kami nyatakan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya,” katanya. (hiek)



Hasil Kunjungan Komisi IV DPRD Pangandaran, Himathera Indonesia Aset Daerah yang Harus Dijaga

Jalaludin
PANGANDARANNEWS.COM -  Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) mendapat perhatian penting Komisi IV DPRD Pangandaran setelah melakukan kunjungan langsung untuk menyaksikan kondisi nyata proses rehabilitasi di RSHI, sekaligus menegaskan bahwa lembaga ini merupakan aset daerah yang harus dipertahankan dan diperkuat.

Kunjungan tersebut menjadi penuh haru ketika rombongan DPRD disambut oleh para sahabat Jiwa dengan karya seni, musik, dan kreativitas mereka, dan suasana ini membuktikan bahwa Himathera tidak hanya menjadi tempat rehabilitasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetapi juga menangani anak-anak terlantar dan anak jalanan sehingga mereka memiliki ruang untuk berkarya dan kembali memiliki harapan.

Seperti disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, H. Jalaludin, S.Ag, pihakbya mengapresiasi sekaligus merasa prihatin atas isu yang berkembang di media sosial.

Menurut Jalal, isu-isu negatif di media sosia yang mengatakan bahwa pasien tidur di atas jerami, di bawah tanah bahkan tidak diberi makan sangat berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

"Kami sudah melihat langsung bagaimana proses rehabilitasi dilakukan penuh kepedulian. Himathera justru berupaya memberikan yang terbaik dengan keterbatasan yang ada,” ungkap Jalaludin.(24/09/25)

Ia mengatakan, dalam kenyataannya ternyata Himathera Indonesia telah memberi kontribusi nyata yang seharusnya mendapatkan dukungan luas.

Himathera, kata Jalal,  bukan hanya lembaga tapi merupakan aset daerah yang memiliki peran besar dalam menangani Sahabat Jiwa, anak terlantar, maupun anak jalanan.

"Semua pihak harus bersama-sama mendukung dan memperkuat keberadaannya. Jangan sampai isu yang tidak benar justru merugikan perjuangan panjang yang telah dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD akan mendorong agar Pemerintah Daerah lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan monitoring. Pemda harus hadir lebih kuat, sehingga keberlangsungan Himathera berjalan lebih maksimal, profesional, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Di akhir kunjungan Komisi IV DPRD Pangandaran, ia juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya salah satu Sahabat Jiwa.

 “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.

Jalal juga berharap, kunjungan Komisi IV DPRD ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Himathera Indonesia, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan menjaga keberadaannya.

"Dengan dukungan bersama, kami  yakin Himathera akan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya untuk Pangandaran, tetapi juga untuk Indonesia," ucapnya. (hiek)

RSUD KHZ. Musthafa Resmi Buka Layanan Hematologi Onkologi Medik

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS RSUD KHZ. Musthafa terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, salah satunya dengan menghadirkan layanan baru Klinik Hematologi Onkologi Medik. 

Layanan yang secara resmi dibuka pada awal September 2025 ini menjadi salah satu terobosan penting dalam penanganan penyakit kelainan darah dan kanker darah di wilayah Priangan Timur, khususnya Kabupaten Tasikmalaya.

Layanan ini dipimpin langsung oleh dr. Arie Taufik, Sp.PD-KHOM, FINASIM, seorang dokter spesialis penyakit dalam konsultan hematologi onkologi medik. 

Dengan kehadiran layanan tersebut, saat ini RSUD KHZ Musthafa memiliki fasilitas pemeriksaan dan terapi yang lebih lengkap, terpadu, dan mudah diakses masyarakat.

Sebagai langkah awal, pada Kamis (4/9/2025) lalu tim medis melaksanakan tindakan perdana berupa prosedur biopsi terhadap salah satu pasien. Biopsi merupakan tindakan medis yang dilakukan untuk mengambil sampel jaringan atau sel dari tubuh pasien guna diperiksa di bawah mikroskop. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan diagnosis penyakit, termasuk mendeteksi kanker atau kelainan darah sejak dini sehingga terapi dapat diberikan secara tepat sasaran.

Direktur RSUD KHZ. Musthafa Dr. H. IMAN Firmansyah, M.MKes., menyampaikan, pembukaan layanan hematologi onkologi medik ini merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan spesialistik bagi masyarakat Tasikmalaya dan sekitarnya.

 “Kami berharap dengan adanya layanan baru ini masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota besar untuk mendapatkan pemeriksaan maupun pengobatan penyakit kelainan darah atau kanker darah,” ungkapnya.

Sementara salah seorang dokter  RSUD KHZ. Musthafa, dr. Arie Taufik menambahkan, layanan hematologi onkologi medik bukan hanya mencakup pemeriksaan dan pengobatan tetapi juga edukasi pasien dan keluarga mengenai penyakit yang diderita serta tindak lanjut terapinya.

 “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang komprehensif, mulai dari deteksi dini, diagnosis, hingga penatalaksanaan penyakit hematologi dan onkologi medik,” terangnya.

Selain pemeriksaan biopsi, Klinik Hematologi Onkologi Medik RSUD KHZ. Musthafa ke depan juga akan membuka layanan lainnya seperti pemeriksaan laboratorium hematologi lanjutan, terapi transfusi, kemoterapi rawat jalan, serta konseling dan pemantauan pasien dengan kelainan darah kronis.

Dengan dibukanya layanan baru ini, RSUD KHZ. Musthafa berharap dapat menjadi pusat rujukan hematologi onkologi medik di Tasikmalaya dan sekitarnya, serta membantu meningkatkan angka harapan hidup pasien dengan penyakit kelainan darah maupun kanker darah melalui penanganan yang lebih cepat, tepat, dan profesional.(anwarwaluyo)

Pererat Tali Persodaraan, DPP Forwapi, DPC FORWAPI Banjar Dan Ciamis Gelar Rapim

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus silaturahmi bersama DPC FORWAPI Kota Banjar dan DPC FORWAPI Ciamis, bertempat di RM Ayam Rempah Peiangan, Jalan Raya Imbanagara, Kabupaten Ciamis. (21/09/25)

Kegiatan ini dihadiri Ketua Umum DPP FORWAPI Halim Saepudin, Wakil Ketua Umum Endang Boy, Sekjen Ade Global, Wasekjen H. Asep Malik K., S.Sos., serta perwakilan Bidang Usaha DPP FORWAPI Anwar Waluyo dan Sakiman.

Adapun dari tingkat daerah turut hadir Ketua DPC FORWAPI Kota Banjar Asep “Bung Cepi” Nurohman, Sekcab Agus Hermawan, Ketua DPC FORWAPI Ciamis Ardy Sutarman, Sekcab Arif Abdul Rohim, dan Bendahara Endang Somantri.

Dalam arahannya, Ketua Umum FORWAPI Halim Saepudin menekankan pentingnya kekompakan, sinergi, dan transparansi sebagai modal utama berorganisasi. Ia juga mendorong DPC FORWAPI Ciamis segera memperoleh SKT dari Kesbangpol seperti yang telah dimiliki DPC Kota Banjar.

"Kami berharap wadah ini menjadi ruang memperkuat kebersamaan, menyatukan energi kolektif luntuk menjaga nilai-nilai profesi jurnalistik,” ucap Halim.

Halim menambahkan, forum ini bukan untuk menunjukkan siapa yang lebih unggul namun harus menjaadi simbol bahwa wartawan meski dari organisasi berbeda harus berdiri dalam satu garis kesetaraan profesi.

"Dan tidak juga merasa lebih hebat dari yang lain karena forum ini hadir untuk memperkuat rasa persahabatan bukan memperlebar jurang perbedaan,” tegas Halim.

Sementara itu Ketua  DPC kota bsnjar dan Ciamis Ardy Sutarman berharap, Forwapi dapat menjadi perekat yang menghilangkan sekat-sekat dikotomis di antara sesama wartawan se Jawa Barat.

"Sudah saatnya kita menanggalkan kesenjangan dan membangun kekuatan bersama karena persatuan jauh lebih penting daripada perbedaan gerbong," ungkapnya. (anwarwaluyo)

Bahas Dugaan Adanya Pemalsuan Tiket Objek Wisata, DPRD Pangandaran Gelar Rapat Kerja

PANGANDARANNEWS.COM – Beberapa waktu lalu DPRD Pangandaran menggelar Rapat Kerja untuk membahas dugaan adanya praktik pemalsuan tiket di objek wisata, rapat ini pun dilaksanakan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk Inspektorat dan Tim Saber Pungli.(09/09/25)

Pada rapat tersebut Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin menegaskan rapat ini bertujuan untuk mencari solusi cepat dan tegas atas persoalan yang mencoreng citra pariwisata daerah. 

Pada prinsipnya, kata Asep, DPRD meminta kepada SKPD terkait agar segera menyelesaikan persoalan tiket wisata palsu ini. 

Selain itu, Asep juga mendorong aparat penegak hukum khususnya Polres Pangandaran, untuk segera menuntaskan proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Kami mohon dengan cepat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," tambahnya. 

Asep menyebut, dalam hal ini pentingnya dilakukan transparansi dalam pengelolaan retribusi pariwisata. Dan ia meminta agar pendapatan dari sektor ini bisa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai media seperti media sosial, videotron, atau media massa. 

"Sehingga masyarakat bisa mengetahui berapa pendapatan pariwisata secara terang benderang, bisa dilihat langsung, diakses langsung," katanya.

Dan untuk mencegah kasus serupa terulang, DPRD juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun strategi pengawasan yang lebih menekankan pentingnya pembinaan mental pegawai di lingkungan SKPD serta mendorong Inspektorat untuk bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk ulama dan psikiater. 

“Dan kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang kan datang,” tegasnya. (hiek)


Dengan Kerja Bareng Sauyunan, Warga Desa Sindangasih Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Dusun

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Kerja gotong-royong sauyunan sudah menjadi tradisi bagi warga Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, baik perangkat desa atau pun warga tak segan-segan mengerjakan demi kepentingan bersama.

Seperti yang dilakukan saat ini, tampak masyarakat dengan antusias bahu membahu mengerjakan perbaikan jembatan Cigede yang berlokasi di Dusun Sinagar.(18/09/25)

 Aksi gotong royong perbaikan jembatan penghubung antar dusun ini yang dibangun akhir tahun 2002 lalu ini dipimpin langsung Kepala Desa Sindangasih, Tedi Ruslan, juga menjadi gambaran soliditas antara warga dan Pemdes Sindangasih.

Kepada Pangandaran News, Tedi Ruslan mengatakan, jembatan ini memang memiliki peran vital untuk mobilitas masyarakat.

Tak hanya itu, kata Tedi, jembatan ini juga merupakan akses utama bagi masyarakat untuk menuju lahan pertanian dan kebun warga.

Menurut Tedi, pihaknya tidak menunggu bantuan dari luar, karena masyarakat langsung bergerak cepat melakukan perbaikan secara swadaya tanpa anggaran dari pemerintah.

"Seluruh kebutuhan bahan dan alat kerja dikumpulkan secara mandiri oleh warga," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari nilai gotong royong yang masih sangat hidup di tengah masyarakat. Tidak hanya memperbaiki jembatan, tapi juga memperkuat solidaritas antar masyarakat yang kompak dan ikhlas demi kepentingan bersama.

Kata Tedi, perbaikan jembatan ini tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi antar dusun tapi juga sangat penting bagi mobilitas hasil pertanian mayarakat. Dengan jembatan yang kokoh dan aman, aktivitas pertanian dan perdagangan hasil kebun diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien. 

Kegiatan gotong royong ini menjadi bukti bahwa dengan persatuan dan semangat kebersamaan, masyarakat dapat menghadirkan solusi nyata terhadap kebutuhan infrastruktur di desa bahkan tanpa harus menunggu program dari pemerintah.

"Atas nama pemdes, kami menyampaikan apresiasi dan dukungan atas inisiatif ini, serta berharap semangat seperti ini terus terjaga untuk pembangunan Desa Sindangasih," katanya.

Dalam perbaikan jembatan ini, mulai dari proses pembongkaran bagian yang rusak, pemotongan kayu baru, hingga pengecoran pemasangan kembali dilakukan dengan semangat kebersamaan. 

"Ibu-ibu PKK desa juga turut ambil bagian dalam menyiapkan logistik untuk mendukung kegiatan ini,"imbuhnya.

Salah satu tokoh masyarakat Dusun sinagar mengatakan, ia sepakat untuk memperbaiki jembatan ini bersama-sama  karena menyangkut kepentingan banyak orang.(anwarwaluyo)


 

RSUD Pandega Pangandaran Himbau Masyarakat Hati-Hati Dan Lebih Bijak Dalam Memilih Jajajan

poto ilustrasi 
Penulis : hiek

16 September 2025

PANGANDARANNEWS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih jajanan. Pasalnya, jajanan yang terlihat enak belum tentu aman untuk kesehatan.

Seperti ditulis dalam resminya RSUD Pandega Pangandaran, kebiasaan jajan sembarangan bisa menjadi ancaman bagi tubuh. Oleh karena itu sebelum mengonsumsi jajanan kemasan masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan empat hal penting,antara lain jumlah sajian, komposisi, logo pilihan lebih sehat dari BPOM, serta jumlah kandungan di dalamnya.

Periksa Jumlah Sajian

Jumlah sajian menunjukkan berapa kali jajanan tersebut seharusnya dihabiskan, banyak yang tidak menyadari bahwa dalam satu kemasan ternyata bisa terdiri dari lebih dari satu sajian.

Periksa Komposisi

Urutan pertama pada daftar komposisi menandakan kandungan terbanyak yang terdapat dalam jajanan tersebut. Semakin teliti membaca, semakin mudah mengetahui kandungan dominan di dalamnya.

Periksa Logo Pilihan Lebih Sehat BPOM

Produk dengan logo ini berarti telah memenuhi kriteria sebagai pilihan yang lebih sehat dibandingkan produk sejenis, namun tetap dianjurkan untuk dikonsumsi dalam jumlah wajar.

Periksa Jumlah Kandungan

Menurut World Cancer Research Fund (2021) terdapat tiga indikator pada kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan maupun minuman kemasan, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Indikator ini juga berbeda antara makanan dan minuman, sehingga penting untuk membacanya dengan cermat.

Melalui imbauan ini, RSUD Pandega Pangandaran berharap masyarakat Kabupaten Pangandaran lebih selektif dan cerdas dalam memilih jajanan, demi menjaga kesehatan bersama.***


Terus Tingkatkan Pelayanan, RSUD Pandega Pangandaran Saat Ini Sediakan Klinik Bedah

penulis: hiek - 16/09/25

PANGANDARANNEWS.COM – Menjadi salah satu rumah sakit rujukan di Kabupaten Pangandaran, saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat.

Seperti disampaikan Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah, di RSUD Pandega Pangandaran sekarang sudah terdapat fasilitas klinik bedah untuk menangani berbagai penyakit cedera maupun kondisi gawat darurat pada tubuh yang memerlukan tindakan operasi.

"Di klinik bedah dengan dokter spesialis bedahnya saat ini sudah bertugas untuk memberikan pelayanan melalui tindakan operasi maupun pengobatan," jelasnya.

Sebelum melakukan tindakan, terang Titi, dokter bedah akan melakukan diagnosis terlebih dahulu sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki untuk menentukan perlu atau tidaknya proses bedah dilakukan.

Dan berikut jenis pemeriksaan dan penanganan yang dapat dilakukan oleh Dokter Spesialis Bedah di RSUD Pandega Pangandaran :

Operasi Prostat

Masalah saluran pencernaan seperti radang usus buntu, hernia, kelainan usus, serta kelainan empedu.

Penanganan wasir.

Pengambilan sampel jaringan pada benjolan atau tumor.

Penanganan abses hati.

Penanganan tumor jinak maupun tumor pada organ tertentu, seperti payudara, usus, dan lambung.

Penanganan cedera dan luka, termasuk luka tusuk maupun luka bakar.

Penanganan kelainan atau cacat bawaan lahir, seperti atresia ani dan fimosis.

Penanganan masalah saluran kencing, termasuk prostat dan batu saluran kencing.

Titi Sutiamah menambahkan, klinik bedah RSUD Pandega Pangandaran sudah bisa melayani pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun asuransi kesehatan lainnya.

Dengan hadirnya layanan ini, Titi berharap masyarakat Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya dapat memperoleh akses kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan tepat sesuai kebutuhan medis mereka.

“Akses kesehatannya pun lebih mudah,” ucapnya.


DPRD Pangandaran Dukung Penuntasan Kasus Tiket Palsu Di Dinas Pariwisata

Asep Noordin
PANGANDARANNEWS.COM –  Komisi I dan II DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat kerja bersama Insfektorat, Disparbud dan Satuan Tugas Saber Pungli, terkait dugaan kasus tiket palsu objek wisata Pangandaran.  

Usai rapat, kepada sejumlag awak media Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin menegaskan pentingnya penanganan cepat dan tuntas atas kasus yang mencoreng sektor pariwisata ini.

“Intinya, kami meminta kepada SKPD terkait agar segera menyelesaikan persoalan tiket wisata palsu,” ujarnya. (09/09/25)

Pihaknya juga mendorong agar aparat penegak hukum khususnya Polres Pangandaran, untuk mempercepat proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,

Selain penegakan hukum, Asep juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi wisata dan pihaknya meminta pendapatan dari sektor pariwisata bisa dipublikasikan secara terbuka baik itu melalui media sosial, media massa, atau videotron.

“Kami harap bisa dibuka setiap hari, sehingga masyarakat dapat mengetahui berapa pendapatan pariwisata secara jelas,” tegasnya.

Ia mengatakan, perlunya evaluasi menyeluruh dan langkah strategis untuk mencegah kebocoran pendapatan, dan Inspektorat juga harus meningkatkan pembinaan terhadap seluruh SKPD. Karena pembinaan mental pegawai ini menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa, dan Inspektorat bisa bekerja sama dengan ulama, psikiater, dan pihak terkait lainnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias menyampaikan, penyelidikan kasus ini masih berjalan dan masih daalam penelaahan.

Menujrut Idas, pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus tersebut, apakah ada tindak pidana korupsinya.

 Seperti diketahui,kasus tiket palsu ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas pengelolaan destinasi wisata utama Jawa Barat. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga reputasi pariwisata Pangandaran.(hiek)


 
">Index »'); document.write('

?max-results=10">Label 4

');
  • ?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");
">Index »'); document.write('

?max-results=10">Label 6

');
  • ?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");