PANGANDARANNEWS.COM – Polres Pangandaran menemukan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SR (15), warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, yang sebelumnya dilaporkan belum kembali ke rumah.
Korban ditemukan di salah satu penginapan di obyek wisata Pangandaran, pada Senin dini hari dalam keadaan selamat.
Saat proses pencarian tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua orang yang berada bersama korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, SR berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bermain. Pihak keluarga kemudian sempat menghubungi korban sekitar pukul 17.30 WIB, dan meminta agar segera pulang.
Namun, terang Yusdiana, hingga sekitar pukul 23.00 WIB korban belum kembali dan tidak dapat dihubungi sehingga pihak keluarga pun kemudian meminta bantuan untuk mencari keberadaan korban ke sejumlah lokasi yang biasa didatangi.
Yusdiana menambahkan, pada hari senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, keluarga memperoleh informasi bahwa korban berada di salah satu penginapan di wilayah Pangandaran.
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat," ujar Yusdiana. (31/08/2026)
Yusdiana menyebut, saat ini korban sudah berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Pihaknya juga telah mengamankan dua orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk identitas maupun keterlibatan keduanya masih dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian termasuk bagaimana korban dapat berada di salah satu penginapan tersebut serta hubungan korban dengan kedua orang yang diamankan.
Ia mengatakan, pihak Polres saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan pihak-pihak yang diamankan.
"Kami tidak ingin menyimpulkan terlebih dahulu sebelum seluruh fakta dan keterangan diperoleh,” ungkapnya.
Yusdiana menegaskan, proses penanganan perkara masih berlangsung dan kepolisian akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
"Kami memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak," tutupnya. (@ntonAS)

