PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki aturan yang jelas terkait retribusi parkir tepi jalan, di dalam aturan tersebut masyarakat berhak parkir secara gratis jika petugas parkir resmi tidak memberikan karcis. 
Uhen
Demikian disampaikan Kepala UPTD Parkir Kota Tasikmalaya, Uhen, saat ditemui Pangandaran News di ruang kerjanya.(18/12/25)
Menurutnya, petugas parkir resmi wajib memberikan karcis sebagai bukti legalitas pemungutan biaya retribusi. Meskipun tidak ada peraturan yang secara tegas menyatakan, tanpa karcis maka gratis.
"Jadi karcis itu berfungsi sebagai alat bukti pembayaran, sehingga jika tidak diberikan karcis masyarakat berhak menolak membayar," jelas Uhen.
Selain itu, kata Uhen, petugas parkir resmi di Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya juga wajib mengenakan seragam dan name tag sebagai tanda pengenal.
Uhen menyebut, jika masyarakat menemukan petugas parkir yang meminta pembayaran tanpa memberikan karcis maka masyarakat dapat menolak dan melaporkannya ke Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Lebih jauh Uhen mengatakan, saat ini UPTD Parkir Kota Tasikmalaya sedang melakukan upaya untuk mencapai target retribusi parkir sebesar Rp 2 miliar. Salah satu langkah yang diambil, pihaknya dengan rutin melakukan pemantauan ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan tanpa karcis parkir gratis dan membiasakan petugas memberikan karcis terlebih dahulu kepada pengguna jasa parkir sebelum menerima uang.
"Tujuan dari langkah ini salah satunya untuk menghindari terjadinya pungli di sektor parkir," tegasnya.(anwarwaluyo)