Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Soroti Terkait Polemik PIP Siswa Di SDN 1 Banjarharja Yang Tak Dibayarkan

PANGANDARANNEWS.COM –
Polemik tentang tidak tersalurkannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
kepada Intan Nur Fatonah siswi kelas 3 di SDN 1 Banjarharja yang kini telah
pindah ke SDN Sidanegara 04 Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang seharusnya
menerima bantuan PIP sebesar Rp. 900.000 sejak tahun 2023 hingga 2024, kini hal
tersebut mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten
Pangandaran Jalaludin.Jalaludin
Menurut Jalaludin, dugaan kuat adanya kelalaian dari pihak sekolah dan
menuntut adanya sanksi yang tegas bagi pihak yang bertanggungjawab. Walau ternyata
dana yang bersumber dari PIP tersebut tidak pernah sampai kepada yang
bersangkutan dan akhirnya kembali ke kas negara, sebagaimana telah dikonfirmasi
oleh pihak Bank BRI Unit Tunggilis.
“Saya menilai kejadian ini sebagai indikasi adanya permasalahan serius dalam mekanisme penyaluran PIP,” ungkap Jalal.(07/05/25)
Ia mengatakan, pihaknya yang baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan, padahal pemahaman terkait terkait penerima PIP lazimnya disampaikan kepada pihak sekolah untuk selanjutnya diinformasikan kepada siswa.
Secara teknis, imbuh Jalal, biasanya pemberitahuan penerima PIP itu biasa ke pihak sekolah bukan ke orang tua siswa setelah dapat informasi pihak sekolah memanggil siswa penerima PIP untuk proses pencairan dana bantuan PIP ke pihak Bank.
“Kejadian ini jelas bentuk kelalaian dari pihak sekolah dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait,” tegasnya.
Ia menjelaskan, status Intan seorang yatim semakin memperburuk situasi dan menunjukkan betapa pentingnya bantuan PIP tersebut bagi keberlangsungan pendidikannya. Dan pihak sekolah pastinya paham siapa anak yang layak mendapat bantuan PIP dan mana yang tidak layak mendapatkannya.
Ia berharap Disdikpora Pangandaran juga jangan hanya cukup menyelesaikan secara administratif saja, tetapi harus ada sanksi karena ini merupakan bentuk tanggungjawab yang diabaikan.
Maksud pemberian sanksi juga harus memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk mengoreksi kesalahan dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulangnya lagi.
“Dan agar penyelesaian masalah ini tidak hanya fokus pada pengembalian hak pada siswa semata, namun juga harus menyentuh aspek pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Kalau hanya solusi pemberian haknya kepada anak yang dapat bantuan PIP dari dinas terkait tanpa memproses adanya sanksi, menurutnya, itu merupakan hal mudah. Namun kalau dilihat dari tanggungjawab jika dibiarkan, bisa saja terjadi Intan Intan yang lain karena sesungguhnya pihak sekolah yang bertanggungjawab atas program bantuan PIP kepada siswa-siswi yang berhak dapat bantuan.
Dan sebagai wujud tanggung jawab sebagai wakil rakyat khususnya Komisi IV DPRD Pangandaran, pihaknya juga berencana akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi yang lebih mendalam mengenai permasalahan ini.
“Karena jika dibiarkan maka semua berdampak buruk dan mengandung resiko,” ucapnya.(hiek)