Ketua KPU Pangandaran Sebut, Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Lampirkan RPJMD
PANGANDARANNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menekankan agar para calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada serentak Pangandaran 2024, diharuskan melampirkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD).Muhtadin
Dan terkait hal ini, kata Muhtadin, pihaknya sudah memberikan baik informasi, edukasi atau pun menyosialisasikan kepada partai politik pengusung pasangan calon.
Tujuannya, menurut Muhtadin, agar dalam memuat atau membuat visi misi program pasangan calon sejalan dengan RPJMD Kabupaten Pangandaran yang telah ditetapkan yang telah berlandaskan Peraturan Daerah (Perda).
“Dan memang terkait ini kami diperintahkan KPU RI untuk menyampaikan hal tersebut," akuya.(10/08/24)
Ia juga mengatakan, KPU sudah mengundang Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran agar nanti menyampaikan dokumen RPJMD tersebut kepada para calon.
Disoal jika ada bakal calon bupati atau wakil bupati yang sekarang menjabat pimpinan atau anggota DPRD, Muhtadin menegaskan, calon tersebut harus mengundurkan diri DPRD.
"Dan untuk mekanisme pemberhentiannya akan ditetapkan sejak maksimal sampai yang bersangkutan ditetapkan calon bupati atau wakil bupati pada tanggal 22 September 2024," ucapnya.(hiek).