Pengurus Dan Anggota Karang Taruna Bantar Kalong Ikuti Peningkatkan Kapasitas SDM
Selain diikuti seluruh anggota Karang Taruna Desa Bantarkalong, kegiatan ini juga turut dihadiri Sekdes Bantarkalong, perangkat desa, Danramil Cipatujah Serka Agus Sugiarto dan Kapolsek Cipatujah Brigadir Asep Mulyana.
Dalam sambutannya Sekdes Bantarkalong menyampaikan, dengan dilaksanakan pelatihan ini diharapkan dapat memotivasi Karang Taruna serta mampu berkontribusi dalam memajukan Desa Bantarkalong.
"Tentu dalam membangun dan memajukan desa kita harus bersama-sama termasuk dengan melibatkan pemuda," ucap sekdes
Sementara dalam penberian materi tentang kelembagaan Karang Taruna, Danramil Cipatujah Serka Agus Sugiarto memaparkan, Karang Taruna menjadi salah satu lembaga kemsyarakatan desa yang didalamnya berunsurkan pemuda dan pemudi yang berusia 13 tahun s.d 45 tahun, dan sebagai pengurus haris berusia minimal 17 tahun maksimal 35 tahun.
Karang Taruna ini, menurut Danramil, sudah ada sejak dahulu dengan beberapa genesari didalamnya dan menghasilkan beberapa kegiatan-kegiatan yang mampu memberikan nilai positif bagi masyarakat.
"Kegiatan Peningkatan Kapasitas Karang Taruna ini menjadi program yang setiap tahun dilaksanakan dalam rangka mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing di era moderenisasi saat ini," ucap Danramil.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007), karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda yang ada di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
*Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial," terangnya.
Karang taruna ini, imbuh Danramil, berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.
Danramil juga menuturkan terkait fungsi dibentuknya karang taruna, antara lain sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial; Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan; Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda; Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
"Melalui Karang Taruna Desa, Danramil juga berharap bisa menjadi salah satu pendukung kemajuan desa dan peningkatan sumber potensi yang ada di Desa Bantarkalong," tegasnya. (anwarwaluyo)