PMD Kabupaten Tasikmalaya Sebut, Ada Lima Kompetensi Yang Harus Dikuasai Seorang Aparat Desa


PANGANDARANNEWS/TASIKNEWS
--Ada Lima Sarat Yang Harus Dikuasai saat seseorang ingin menjadi aparat desa,Kelima hal itu diantaranya terkait perencanaan,pelaksanaan,penatausahaan,pelaporan dan pertanggung jawaban.

Demikian disampaikan Kepala Seksi(Kasi)Pemberdayaan Masarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya Agus Hidayat pada Pangandaran News Saat ditemui di rungan kerjanya.(27/11/2023).

Pengelolaan keuangan Desa itu, menurut Agus, bukan hanya sebatas perencanaan saja namun harus menguasai kelima unsur tersebut karena kelima unsur ini saling keterkaitan dan ini harus dikuasai oleh aparatur desa.

Tugas aparat desa itu, kata Agus, harus mengacu pada peraturan kemendagri No 20 Tahun 2019,Tentang pengelolaan keuangan desa,Dan harus mampuh diterapkan mulai dari perencanaan dan pelaporan. Oleh karena itu pelaksana kegiatan di desa, harus mampuh membaca dan membuat,Rencana Anggaran Biyaya (RAB).

Dan untuk menjamin terselengaranya pemerintah desa yang efektif dan berkesinambungan, maka, menurutnya, aparatur pemerintah di tingkat kecamatan harus mampuh menjalankan fungsi sebagai Pembina Teknis Pemerintahan Desa(PTPD) yang akan bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelanggaran yang terjadi di desa.

Agus juga memgamu saat ini ia, sudah masuk Tim PTPD dan sering menjadi narasumber di acara pembinaan disetiap dinas-dinas terkait.(andihermawan)

Related

TASIK NEWS 8258771238572722920

Posting Komentar

emo-but-icon

item