Walau Sudah Dibuka, Hingga Hari Ini Belum Ada Balon Legislatif Yang Mendaptar Ke KPU Pangandaran

PANGANDARANNEWS.COM
M - Hingga saat ini belum ada satu  Partai Politik (Parpol) pun yang telah mendaftarkan Bakal Calon (Balon) Legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Pangandaran, padahal KPU telah siap untuk menerima pendaftaran balon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

Demikian disampaikan Kerua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, saat wawancara dengan sejumlah awak media.

Muhtadin mengatakan, baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) atau lain-lain KPU sudah siap sejak tanggal 1 Mei 2013 pendaftaran untuk balon legislatif dibuka.

"Sarat dalam pencalonan di Pemilu 2024 ini tidak ada yang  berbeda dari tahun sebelumnya, relatif sama dengan tahun 2019, seperti dalam pasal 11 dan 12 PKPU nomor 10," jelas Muhtadin.(05/05)

Salah satu cotoh persaratan, Muhtadin menyebut beberapa persyaratan partai politik seperti mengajukan 100 persen jatah kursi DPRD, kemudian wajib mengajukan 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing dapil,  syarat bakal calon anggota DPRD seperti usia diatas 21 tahun, pendidikan terakhir SLTA, kelakuan baik dan lain-lain.

Dari 18 jumlah keseluruhan parpol, kata Muhtadin, hanya ada 14 partai di Kabupaten Pangandaran yang lolos verifikasi.

"Jadi yang tidak ada itu PSI, Partai Buruh, Parta Gelora dan Bulan Bintang," terangnya lagi.

Ia menambahkan, jika ada bakal calon anggota yang tidak memenuhi syarat, maka persaratannya pun akan dikembalikan.

Diperkirakan kontestasi politik di pemilu 2024 akan semakin meriah, karena menurutnya ada beberapa partai baru seperti PKN, Umat, Garuda dan partai lainnya. Dan diperkirakan akan ada 560 balon yang akan memperebutkan 40 jumlah kursi DPRD Pangandaran.

"Namun bisa jadi ada parpol yang tidak mengajukan jatah 100 persen," pungkasnya.(hiek)

Related

berita 6537078143137704104

Posting Komentar

emo-but-icon

item