Untuk Pemilu Legislatif 2024, KPU Pangandaran Terima Pendaptar 485 Bacaleg Dari 14 Parpol



PANGANDARANNEWS.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menerima pendaftaran persyaratan pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Pangandaran Pemilu 2024 terhitung sejak tangal 1 hingga 14 Mei 2023, hingga masa akhir pendaftaran pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB pendaftaran ditutup.

Menurut Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, sebanyak 14 partai politik telah mendaftarkan 485 bacalegnya dari masing-masing parpol hingga ditutup waktu pendaptaran pukul 23.59 WIB tanggal 14 Mei 2023.

Dari 18 parpol peserta pemilu nasional tahun 2024, kata Muhtadin, ada 14 partai politik yang datang ke KPU Pangandaran yang menyerahkan persyaratan bacalegnya seluruhnya berjumlah dan  485 orang. 

"Seluruh partai politik yang datang ke KPU lengkap dengan membawa persyaratan langsung secara fisik dan melaui silon sejumlah 14 partai politik," jelas Muhtadin.

Berikut dapar jumlah bacaleg dari masing-parpol,

1. Partai PKS, 40 Bacaleg

2. Partai PDIP, 40 Bacaleg

3. Partai Nasdem, 40 Bacaleg

4. Partai Golkar, 40 Bacaleg 

5. Partai PAN,40 Bacaleg

6. Partai PPP, 40 Bacaleg

7. Partai PKB, 40 Bacaleg

8. Partai PKN, 40 Bacaleg

9. Partai Gerindra, 40 Bacaleg

10. Partai Demokrat, 40 Bacaleg

11. Partai Perindo, 40 Bacaleg

12. Partai Hanura, 4 Bacaleg

13. Partai Ummat, 25 Bacaleg

14. Partai Gelora, 16 Bacaleg

Muhtadin mengatakan, dengan merujuk pada ketentuan PKPU dan tahapan yang ada, selanjut akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang. Kemudian pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 masuk pada agenda pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yaitu pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

Dan pada 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang, terang Muhtadin   akan dilakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 hingga 18 Agustus 2023.

Lalu pasa tahapan berikutnya, pada 19 hingga 28 Agustus 2023 ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Lalu pada 14 hingga 20 September 2023 pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang dilanjutkan dengan verifikasi atas pengajuan penganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. pada 21 hingga 23 September 2023.

"Lalu, pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 ada pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap atau DCT dan 4 Oktober hingga 4 November 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCT," Imbuh Muhtadin.(hiek)

Related

berita 7289563716910608392

Posting Komentar

emo-but-icon

item