Satlantas Polres Pangandaran, Terus Beri Himbauan Agar Pengendara Motor Tertib Berlalu Lintas dan Gunakan Helm


PANGANDARANNEWS.COM
- Untuk terciptanya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya, Satuan Polisi Lalu-lintas (Satlantas) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat, terus melaksanakan public speaking (himbuan) tertib berlalu lintas khususnya penggunaan helm bagi pengendara roda dua.

Seperti disampaikan Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha, himbauan atau sosialisasi ini ditujukan kepada pengendara sepeda motor agar melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. 

"Selain itu juga pengendara harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standart," jelas Asep, saat ditemui di kawasan Bundaran Marlin Pangandaran.(22/05)

Jika saja masyarakat pengguna jalan tertib, kata Asep, mungkin tenaga Polisi Lalu Lintas tidak perlu lagi digunakan untuk penertiban di jalan raya dan hanya membantu dalam pengaturan lalu lintas saja seperti di sekolah-sekolah, pelayanan publik dan pusat keramaian lain nya.

Namun sejauh ini, Asep menyebut, meskipun sering dilakukan himbauan maupun edukasi untuk tertib berlalulintas ternyata tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam hal berlalu-lintas. 

Pihaknya juga berharap himbauan  yang dilaksanakan terus-menerus ini bisa membuahkan hasil yang baik, artinya para pengendara sepeda motor bis menyadari tentang pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor juga memahami tentang wajibnya mempunyai dokumen kelengkapan sepeda motor dan pengemudi, SIM dan STNK. 

Ia menegaskan, Satlantas Polres Pangandaran akan mengedepankan Prepemtif dulu sebelum melaksanakan tindakan Refresif, dan diharapkan himbauan dan sosialisasi ini bisa efektik sebagai upaya Prepemtif.


Berikut himbauan Satlantas Polres Pangandaran,

1. Setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan Helm, Pengendara maupun yang di bonceng.

2. Sepeda motor tidak boleh menggunakan Knalpot tidak Standar/Brong/Bising.

3. Setiap Kendaraan wajib ada STNK yg berlaku dan Pajak Kendaraan nya dibayar supaya kalau terjadi kecelakaan lalu lintas bisa diurus Jasa Raharja nya. Selain itu TNKB kendaraan harus dipasang.

4. Tidak membeli kendaraan yang Ilegal/ Kendaraan sebelah karena status kendaraan tersebut masih proses kredit di Leasing. (hiek)

Related

berita 4400884815733507156

Posting Komentar

emo-but-icon

item